PENERAPAN KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI OBJEK WISATA KOTA BUKITTINGGI

Aurely Titipani, Edi Haskar, Erry Gusman

Sari


Norma hukum adalah sistem aturan yang berlaku bagi manusia yang bersumber dari hati manusia atau sering disebut dengan hati nurani yang bekerja atas kesadaran setiap manusia terhadap sekelilingnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban umum dan menegakan seluruh Peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal ini Kepala Daerah dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  untuk dilakukannya pengawasan salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap tentang peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, untuk mengetahui pelaksanaan operasional efektivitas Penegakan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di objek wisata Kota Bukittinggi, kendala dalam penegakan Peraturan Daerah dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan operasional efektivitas penegakan Peraturan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode Yuridis Empiris yaitu pendekatan yang memberikan penekanan pada pelaksanaan aspek hukum yang berkenaan dengan masalah pokok, kemudian dikaitkan terhadap pelaksanaan di lapangan yaitu di Kantor Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi. Berdasarkan hasil penelitian, efektivitas penegakan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di objek wisata Kota Bukittinggi belum berjalan dengan optimal, sehingga dalam pelaksanaan operasional efektivitas penegakan Pearturan Daerah tersebut tidak memberi pengaruh yang besar terhadap pengurangan jumlah perokok di objek wisata Kota Bukittinggi. Hal ini disebabkan kurangnya perencanaan, koordinasi, komunikasi baik internal maupun eksternal pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi dan kurangnya partisipasi masyarakat Kota Bukittinggi terhadap Penegakan Peraturan Daerah.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Andi Pangerang Moenta dan Syafa’at Anugrah Pradana, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, (Depok: Rajawali Pers, 2018)

Ateng Syaifudin, Kapita Selekta Hakikat Otonomi Dan Desentralisasi Dalam Pembangunan Daerah, Cetakan III, (Yogyakarta: Citra Media, 2017)

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: UPT.Mataram Universitas Press, 2020)

Marmin Martin Roosadijo, Ekologi Pemerintahan di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2018)

JURNAL

Hamdan, “Pengaruh Peringatan Bahaya Rokok Bergambar Pada Intensi Berhenti Merokok”, Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol.31 No.1, (2018)

I Bidja, “Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.5 No.1, (2021)

Muslimah,“Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012”, JOM FISIP, VOL.4 NO.1, 2017

Nizwardi Azkha, “Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan Perda Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (ktr) Dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif di Sumatera Barat”, Jurnal PROMKES, Vol.5 No.1 (2013)

Nurhalina, “Sosial Determinan dan Perilaku Meokok di Indonesia”, Borneo Journal of Medical Laboratory Technology, Vol.1 No.1, (2015)

Risky, “Efektivitas Pelaksanaan Produk Hukum Daerah”, Jurnal Pembangunan & Budaya, Vol.1 No.1, (2017)

Shirley, “Kebijakan Tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok Dikaitkan Dengan Asas Manfaat”, SOEPRA, Vol.2 No.1, (2016)


Article Metrics

Sari view : 201 times
PDF - 125 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Indexed By :