PENGAWASAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PAYAKUMBUH TERHADAP MASYARAKAT YANG BELUM DI VAKSIN

Aswil Fiana, Edi Haskar, Nessa Fajriyana Farda

Sari


Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan menanggulangi dampak buruk akibat Covid-19.Vaksinasi adalah proses yang dilakukan oleh tubuh manusia, dimana vaksin ini membuat manusia dapat menjadi kebal dan terlindungi dari suatu penyakit tertentu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh terhadap masyarakat yang belum di vaksin dan untuk mengetahui kendala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh dalam melakukan Pengawasan terhadap masyarakat yang belum di Vaksin dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode pendekatan hukum yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum secara nyata. Berdasarkan hasil penelitian, pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Payakumbuh yaitu dengan menjalankan cek poin di tempat-tempat tertentu. Kendala yang dihadapi Satpol PP yaitu pencapaian untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua sudah hampir mencapai target tapi tidak untuk vaksin boster yang masih jauh dari target padahal pemberian vaksin boster sangat penting yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok sehingga melindungi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid ataupun Anak -anak dan lansia yang tidak bisa diberikan vaksin. Dalam proses pengawasan bagi masyarakat yang belum di vaksin, usaha yang dilakukan oleh Satpol PP adalah dengan menjalankan cek poin di tempat tertentu, bagi masyarakat yang ditemukan belum di vaksin maka akan dilakukan edukasi untuk dilakukan vaksinasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta,2001.

Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Bogor : Ghalia Indonesia, 2004

Maxi Rein Rondunuwu,, Buku saku tanya Jawab Seputar Vaksinasi Covid-19 ,Edisi Pertama,Jakarta : Kementerian Kesehatan RI, 2021

Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2018

Jurnal

Achmad Sodik Sudrajat, Konsep dan Mekanisme Pengawasan terhadap Peraturan daerah dihubungkan dengan hakikat otonomi daerah,Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Volume VII Nomor 03,2010

Farah Faulin Nur, Penyuluhan Program Vaksinasi Covid-19 pada masyarakat desa Pakistaji” Budimas Jurnal Pengapdian Masyarakat, Volume 3,No 2,2021.

Janus Sahan dan Mirnawati Darma Agung, “Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Memujudkan Penataan Ruang dari Bangunan Liar di Kabupaten Karo”, Tesis,Universitas Darma Agung Medan ,2020

Pradita Adila Larasati dan Dewi Sulistianingsih “Urgensi Edukasi Program Vaksinasi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 04 (1) (2021) 99-111.

Rini Zulaiha, Faktor -faktor yang berhubungan dengan kejadian Covid-19 di wilayah kerja Puskesmas duri Kosambi II, Cengkareng Jakata Barat :Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara, 2021.

Setiyo Adi Nugroho dan Indra Nur Hidayat “ Efektivitas Dan Keamanan Vaksin Covid- 19“ Jurnal Keperawatan Profesional (JKP) Volume 9, Nomor 2 Agustus 2021

Website

https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/kasus-covid-19- pertama-masyarakat-jangan-panik diakses pada tanggal 15 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB

http://dinkes.malangkab.go.id /dinkes-opd-tahapan-dan-prioritas-vaksinasi-covid-19 diakses pada tanggal 10 Juli 2022 pukul 12.00 WIB

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru


Article Metrics

Sari view : 72 times
PDF - 56 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Indexed By :