Pandangan Hakim Pengadilan Agama Solok Terhadap Upaya Damai Di Luar Persidangan Pada Masa Upaya Hukum Verzet

Almujaddedi Almujaddedi, Desi Asmaret, Desminar Desminar

Abstract


Latar belakang penelitian ini yaitu adanya surat keterangan damai yang disahkan oleh panitera yang membatalkan putusan Nomor 213/Pdt.G/2018/PA.Slk dengan perkaracerai gugat yang diputus secara verstek pada masa upaya hukum verzet. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Solok tentang status hukum upaya damai yang dilakukan oleh para pihak berpekerara di depan panitera pada masa upaya hukum verzet setelah putusan verstek No. 213/Pdt.G/2018/PA.Slk? 2) Bagaimana impilkasi status perkawinan para pihak setelah diterimanya proses damai oleh panitera yang membatalkan putusan verstek? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama Solok. Analisis data menggunakan analisis deksiptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Pandangan hakim Peradilan Agama tentang upaya damai yang dilakukukan di luar persidangan pada masa upaya hukum verzet adalah upaya damai yang dibuat oleh para pihak melalui surat pernyataan dalam perkara perceraian setelah perkara tersebut diputus secara verstek (tanpa hadirnya tergugat) tidak dapat diakui. Putusan pengadilan hanya dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan.  2) Status hubungan perkawinan para pihak dalam perkara tersebut hingga saat ini masih tetap dalam status perceraian. Implikasi dari talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Solok tersebut antara para pihak masih terwujud. Dengan demikian, secara hukum hubungan pasangan suami istri tersebut telah putus dengan talak bain sughra baik secara negara maupun secara Islam serta Surat Keterangan Damai yang dikeluarkan panitera Pengadilan Agama Solok tidak berlaku.


References


Ahamd Ibn Mustafa Farran, Tafsir Imam Syafi’i: Menyelami Kedalaman Kandungan Al-Qur’an (Jakarta: Almahira, 2007).

Al-Hafizh Abi Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini. (n.d.). Sunan Ibnu Majjah. Dar

al-Kitab al-Ilmiyah.

Arifin, Z. (2020). Tantangan Membentuk Keluarga Sakinah Pada Generasi Milenial. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 197-211.

Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104-121.

https://tafsirweb.com/1567-surat-an-nisa-ayat-35.html

Jufri, M., & Khotib, A. M. (2020). Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Status Cerai Talak di Luar Pengadilan Agama (Pandangan Ketua Pengadilan Agama Bondowoso). Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 1(2), 189-197.

Lubis, A. F. (2022). Efektivitas Bimbingan Perkawinan Bagi Pemuda-Pemudi Di Desa Rambah Tengah Hulu Kab. Rokan Hulu Hulu. Hukumah: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 102-111.

Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai gugat: Telaah penyebab perceraian pada keluarga di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 6(1), 11-21.

Muttaqin, I. (2020). Jumlah Talak Akibat Jatuhnya Bain Sughra Menurut Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 48-67.

Nadzirah, N. F. (2022). Perceraian Yang Dilakukan Oleh Hakam Di Mahkamah Rendah Syariah Petaling Jaya Selangir, Malaysia (Analisis Berdasarkan Pendapat Imam Syafi'i). Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 9(2).

Naufal Ghoni Thifal, Analisis Terhadap Talak Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Fikih Dan Hukum Positif’ (PhD Thesis, IAIN Ponorogo, 2020).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Upaya Perdamaian (Mediasi) pada Acara Persidangan

Putri, S. A., & Nugraha, A. S. (2020). Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Verstek Yang Diajukan Oleh Pihak Tergugat Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum Dalam Tinjauan HIR/RBG. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 938K / Pdt /1986

Putusan Mahkamah Agung Nomor 494K / Pdt /1983

Putusan Nomor 213/Pdt.G/2022/PA.Slk

Rusydi, B. A. (2020). Problem Kehadiran Dan Upaya Hukum Tergugat Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Bandung. Muslim Heritage, 5(2).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 Putusan Verstek

Surat Kesepakatan Damai dalam Perkara Putusan Nomor 213 / Pdt.G / 2022 / PA.Slk

Syukri Syukri, ‘Ikrar Talak Di Luar Pengadilan: Studi Terhadap Pandangan Tuan Guru Di Lombok’ (PhD Thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 j.o Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Wawancara Bapak M. Ilham Al Firdaus Lubis (hakim pengadilan Agama Solok). Hasil wawancara diterima Pada hari Jumat, 18 Januari 2023 pukul 16.00

Wawancara bersama Bapak Zulkifli Firdaus, S,H.I. Hasil wawancara diterima pada hari Jumat, 18 Januari 2023 pukul 16.00

Wawancara bersama Ibu Yani Arfiani Siregar, M.H (Hakim Pengadilan Agama Solok). Hasil wawancara diterima pada hari Selasa, 20 Januari 2023 pukul 17.00

Yahya, M. N., & Khairina, K. (2022). Kedudukan Kesepakatan Damai Setelah Putusan Verstek Dalam Perkara Cerai Gugat Menurut Hukum Acara Perdata (Studi Analisis Perkara Nomor 213/Pdt. G/2018/PA. Slk). Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah), 3(2)

Yulianti, D., Abikusna, R. A., & Shodikin, A. (2020). Pembebanan Mut’ah Dan Nafkah ‘Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 286-297




DOI: https://doi.org/10.31869/jkpu.v6i1.4382

Article Metrics

Abstract view : 207 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 173 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  Indexed by:

 Supported by Association 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.