Tingginya Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA

Firdaus M.HI

Abstract


Perceraian pada hakikatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami istri tatkala tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan. Pada dasarnya faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian sangat unik dan kompleks dan masing-masing keluarga berbeda satu sama lain. Dalam Karya Tulis ini Penulis memaparkan faktor perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi, karena setelah penulis melaksanakan Praktek Peradilan Agama di Pengadilan Agama Padang Kelas IA penulis melihat banyak sekali yang mengajukan cerai gugat yang disebabkan karena faktor ekonomi yaitu kurangnya tanggung jawab suami terhadap nafkah keluarga dan disebabkan karena suami malas dalam bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang mana ekonomi sangat penting dalam keluarga untuk menyambung kehidupan. Berdasarkan masalah tersebut muncul beberapa Rumusan Masalah yang akan diteliti dan dibahas pertama Kenapa faktor ekonomi yang menjadi penyebab tingginya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Kedua Bagaimanakah cara mengetahui fakta di persidangan bahwa perceraian itu di dasari karena faktor ekonomi. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan pengalaman penulis melalui observasi dan wawancara yang dilakukan di Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa ada sekitar 1023 kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2019, diantaranya karena faktor ekonomi yaitu sebanyak 359 kasus, perceraian karena faktor perselingkuhan sebanyak 103 kasus, KDRT sebanyak 153 kasus, faktor kesalahpahaman sebanyak 306 kasus dan karena faktor suami pergi dari rumah tanpa izin dan masalah adat sebanyak 102 kasus.

Kata Kunci: Cerai Gugat ; Pengadilan Agama ; Kelas IA

References


Ananda Faisal., (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Amin Summa Muhammad., (2004). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Amiruddin dan Asikin Zainal., (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Arikunto Suharsimi., (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta

Daradjat, Zakiah., Ilmu Fiqh. Jakarta: PT

Dana Bhakti Wakaf

Fokusmedia TIM Redaksi., (2005). Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokusmedia

Ghozali Abdul Rahman., (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Matondang Armansyah., (2014). Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan. Jurnal Ilmu Pemerintah dan Sosiologi Politik UMA Vol.2 No.2

Muhammad Husein., (2001). Fiqih Perempuan. Yogyakarta: Lkis

Moelong Lexy J., (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Remaja Rosdakarya

Nur Djamaan., (1993). Fiqh Munakahat. Semarang: Dina Utama Semarang

Nasir Badruddin., (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perceraian. Jurnal Psikostudia Universitas Mulawarman Vol.1 No.1

Ramulyo Mohd idris., (2002). Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum islam. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara

Sururie Ramdani Wahyu., (2014). Kekuatan Pembuktian Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perceraian. Jurnal Yudisial Vol.7 No.2




DOI: https://doi.org/10.31869/jkpu.v3i1.2004

Article Metrics

Abstract view : 423 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 317 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  Indexed by:

 Supported by Association 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.