Pelaksanaan Roya Hak Tanggungan Sebagai Upaya Menjamin Kepastian Hukum di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bukittinggi

Syuryani Syuryani

Sari


Tulisan ini bertujuan  untuk memaparkan tentang pelaksanaan roya hak tanggungan di kantor Badan Pertanahan kota Bukittinggi serta  kendala apa yang  dihadapi Kantor Badan Pertanahan kota Bukittinggi dalam Pelaksanaan Roya Hak Tanggungan. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis Empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder yang digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat dipahami bahwa  Pelaksanaan Roya Hak Tanggungan telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dan kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan  adalah  adanya kendala internal dan kendala eksternal yang terdapat pada kantor Badan Pertanahan kota Bukittinggi hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dari Kantor Pertanahan kepada  masyarakat tentang roya hak tanggungan.



Kata Kunci


Roya; Hak Tanggungan; Kepastian Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Adrian Sutedi. (2010). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmad Fauzi. “Eksistensi Hak Tanggungan dan Kredit Perbankan”. online-journal.unja

Denico Doly. (2011). “Aspek Hukum Hak Tanggungan Dalam Pelaksanaan Roya”. Jurnal Negara Hukum, Vol 2, No. 1.

H.Salim HS. (2011). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

J. Satrio. (1997). Hukum Jaminan, Hak Jaminan, Kebendaan, Hak Tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Miriam Darus Badrulzaman. (1978). Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni.

Muchdarsyah Sinungan. (1990). Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya. Yogyakarta: Torgaf.

Nina Paputungan. (2016). “Kajian Hukum Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah Sebagai Syarat Memperoleh Kredit”. Jurnal Lex Privatum, Vol.IV/No.2

Syarief Toha. (2017). “Problematika Dalam Pelaksanaan Pengambilalihan Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan.“ Jurnal Repertorium, Vol, IV, No 2

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Undang-undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v2i1.913

Article Metrics

Sari view : 391 times
PDF - 1092 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0