Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia
Sari
Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Fintech telah menjadi sebuah fenomena yang mempengaruhi sistem hukum, karena bersandar pada internet of things yang mampu beroperasi melampaui batas yuridiksi yang ada. Data statistik Bank Indonesia mencatat total transaksi fintech tahun 2017 mencapai US$ 15,02 miliar atau Rp. 202,77 triliun, atau meningkat 24,6% dari tahun sebelumnya. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2011 (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan perusahaan berbasis fintech di Indonesia, karena OJK memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lembaga di bidang jasa keuangan secara umum di Indonesia. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari salah satu fungsi OJK yang lain yang terdapat di Pasal 4 UU OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, khususnya terkait Produk Jasa Keuangan. Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut, sampai tulisan ini dibuat, peraturan OJK terkait dengan pengawasan fintech di Indonesia masih sangat minim (hanya 1), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh sebab itu, minimnya aturan terkait pengawasan perusahaan berbasis fintech ini juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ahmadi Miru. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
_______ dan Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Az. Nasution. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Eli Wuria Dewi. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Indosentius Samsul. (2004). Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
S. Nasution. (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2014). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cet. 3. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
________. (1986). Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: UI Press.
________ dan Sri Mamudji. (1986). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Cet. Kedua. Jakarta: Rajawali.
________dan Sri Mamudji. (1985). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
_______ dan Sri Mamudji. (1990). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.
B. Jurnal
Holijah. (2014). “Pengintegrasian Urgensi dan Eksistensi Tanggung Jawab Mutlak Produk Barang Cacat Tersembunyi Pelaku Usaha dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 N0. 1
Sri Redjeki Hartono. (2001). “Perlindungan Konsumen di Indonesia (Tinjauan Makro)”, Jurnal Mimbar Hukum, No. 39/X/2001
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
PBI No. 11/12/PBI/2009 jo. PBI No. 16/8/PBI/2014 jo. PBI No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
POJK No. 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksadana.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.
D. Internet
Prinsip-Prinsip ini Wajib Diterapkan dalam Industri Fintech, diakses melalui www.hukumonline.com pada tanggal 18 Juni 2018 pukul 14.00 WIB
Transparansi Fintech, Gerbang Perlindungan bagi Konsumen, diakses melalui www.hukumonline.com pada tanggal 20 Juni 2018, pukul 15.00 WIB.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v2i1.887
Article Metrics
Sari view : 5446 timesPDF - 3155 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0