Pembuktian Tindak Pidana Psikis dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dhevid Setiawan, Muhadar Muhadar, Wiwie Heryani

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian tindak pidana kekerasan psikis dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan faktor yang menghambat proses pembuktian tindak pidana kekerasan psikis dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta penulis berkesimpulan bahwa proses pembuktian kekerasan psikis pada kasus kekerasan dalam rumah tangga wajib menggunakan Visum Et Repertum yang mempunyai daya bukti yang sah/alat bukti yang sah dalam perkara pidana sesuai dengan teori pembuktian psikis. Jenis Visum et Repertum yang digunakan adalah Visum et Repertum Psikiatrik. Hal ini terbukti dari beberapa putusan yang diteliti, bahwa hakim senantiasa memutus dengan berdasar pada Visum Et Repertum yang diajukan ke persidangan. Faktor penghambat pembuktian kekerasan psikis pada kasus kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan menggunakan teori sistem hukum yang dikemukakan Lawrence Friedmen, dan hasilnya adalah masih terdapat perbedaan pemahaman dikalangan aparat penegak hukum tentang penerapan hukum kekerasan dalam rumah tangga (substansi Hukum), sehingga terjadi pula perbedaan persepsi tentang pembuktiannya. Selain itu, terdapat rentang waktu yang cukup lama antara kejadian dan pemeriksaan Visum Et Repertum, sehingga hasil visum menjadi kurang mendukung terhadap proses hukum (struktur hukum).


Kata Kunci


Pembuktian; Kekerasan; Psikis; Rumah Tangga

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Wahid. (2001). Perlindungan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah. Bandung: Tangga. PT. Refika Aditama.

Anissa Rahma. (2003). “Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”. Jurnal LBH APIK Vol. I Tahun 2014.

Coky T.N. Sinambela, Laurensius Rambe Manalu, Paingot Rambe Manalu. (2010). Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan. Jakarta: cv. Novindo Pustaka Mandiri.

H. Amar Singh. (2010). Ilmu Kedokteran Kehakiman, Universitas Methodist, Medan.

Lawrence M. Friedman. (1984). “American Law”, (London: W.W. Norton & Company.

Suwito, S. (2015). “Putusan Hakim yang Progresif dalam Perkara Perdata (Telaah Kasus Pohon Mangga)”. Jurnal Hasanuddin Law Review, 1(1).

Syarifudin, A., & Febriani, I. (2015). Sistem Hukum dan Teori Hukum Chaos. Jurnal Hasanuddin Law Review, 1(2).

Topo Santoso. (2002). Teori Kekerasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v2i1.886

Article Metrics

Sari view : 2045 times
PDF - 1768 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0