Pelaksanaan Dwangsom (Uang Paksa) Terhadap Perkara Hadhanah di Pengadilan Agama Medan

M Hafidz Al Irfan Manurung, Syaddan Dintara Lubis

Sari


(hak asuh anak) di Pengadilan Agama Medan. Dwangsom diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv), khususnya Pasal 606a dan 606b, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan uang paksa kepada pihak yang tidak melaksanakan kewajiban non-materiil sebagaimana amar putusan. Instrumen ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan secara sukarela, terutama dalam perkara hadhanah yang sulit dieksekusi. Penelitian ini berfokus pada dasar hukum dwangsom, mekanisme penerapannya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan mengkaji data normatif dan empiris dari praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dwangsom belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional, penerapannya telah memperoleh legitimasi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung serta rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung yang membolehkan penerapan dwangsom, termasuk secara ex officio, dalam perkara hadhanah. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena ketidakmampuan finansial pihak terhukum, resistensi psikologis dalam proses penyerahan anak, serta lemahnya pengawasan eksekusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan perbaikan mekanisme pengawasan agar penerapan dwangsom lebih efektif dan konsisten.


Kata Kunci


Dwangsom; Hadhanah; Pengadilan Agama

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Arto, Mukti, & Alfiah, Ermanita. (2018). Urgensi dwangsom dalam eksekusi hadhanah. Jakarta: Kencana.

Basyir, Ahmad Azhar. (1989). Hukum perkawinan Islam disertai perbandingan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Bintania, Aris. (2012). Hukum acara peradilan agama dalam kerangka fiqh al-qadha (Edisi 1, Cet. 1). Jakarta: Rajawali Press.

Daly, Peunoh. (1988). Hukum perkawinan Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Hadikusuma, Hilman. (1990). Hukum perkawinan Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.

Harahap, M. Yahya. (t.t.). Hukum acara perdata: Tentang eksekusi dan dwangsom. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (t.t.). Hukum acara peradilan agama (penggunaan dwangsom dalam perkara keluarga). Jakarta: Sinar Grafika.

Kamarusdiana. (2013). Buku daras hukum acara peradilan agama. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN.

Manan, Abdul. (2008). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama (Cet. ke-5). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. (t.t.). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Moleong, Lexy J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mubarok, Jaih. (2004). Peradilan agama di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Mulyadi, Lilik. (2009). Kompilasi hukum perdata: Perspektif teoretis dan praktik peradilan. Bandung: PT Alumni.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syarifuddin, Amir. (2007). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Tumpa, Harifin A. (2010). Memahami eksistensi uang paksa (dwangsom) dan implementasinya di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Yusuf, Ahmad Muhammad. (2009). Ensiklopedi tematis ayat Al-Qur’an dan hadis (Jilid 7). Jakarta: Widya Cahaya.

Zein, Satria Efendi M. (2004). Problematika hukum keluarga Islam kontemporer. Jakarta: Kencana.

Artikel Ilmiah

Fikri, Rijal Labibul. (2025). Penerapan putusan hakim atas hak pemeliharaan anak (hadhanah) akibat perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo (Perkara Nomor 139/Pdt.G/2023/PA.Skh). Jurnal Bevinding, 2(5), 11–20.

Firdawaty, L., Mahmudah, S., & Isa, R. (2023). The implementation of dwangsom in the execution of hadhanah matters and its relationship to the ultra petita basis. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 8(2), 203–214.

Mas’ud, M., Suhar, S., & Harun, H. (2023). Analisis putusan Pengadilan Agama tentang penerapan dwangsom dan uitvoerbaar bij voorraad dalam perkara hadhanah. Journal of Comprehensive Islamic Studies, 2(1), 1–16.

Karya Ilmiah (Skripsi)

Widhosari, Galuh. (2022). Praktik penggunaan dwangsom dalam pelaksanaan eksekusi putusan hak asuh anak (hadhanah) di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Skripsi Sarjana). Universitas Gadjah Mada.

Peraturan dan Artikel Resmi

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Urgensi penerapan dwangsom. Artikel resmi Badilag MA RI.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v9i2.7594

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0