Pandangan Ulama Sekitar Terhadap Takhir Az-Zifaf (Penundaan Malam Pertama) Sebelum Melaksanakan Resepsi Studi Kasus: Kampung Tengah, Pasaman Barat

Hasanul Fikri, Ali Akbar

Sari


Tradisi pernikahan dalam masyarakat Muslim Indonesia kerap memperlihatkan interaksi antara norma adat (‘urf) dan ketentuan syariat Islam. Salah satu praktik yang memunculkan perdebatan adalah penundaan az-zifaf atau larangan tinggal satu rumah setelah akad nikah sebelum pelaksanaan resepsi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama sekitar Kampung Tengah, Kabupaten Pasaman Barat, terhadap praktik penundaan az-zifaf sebelum resepsi pernikahan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan implikasinya terhadap pemenuhan hak suami istri pasca akad nikah yang sah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan ulama dan tokoh adat (ninik mamak), serta studi dokumentasi terhadap sumber-sumber kepustakaan yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama pada umumnya berpandangan bahwa akad nikah yang sah telah melahirkan konsekuensi hukum penuh bagi pasangan suami istri, sehingga larangan tinggal satu rumah sebelum resepsi tidak memiliki dasar hukum syar’i yang mengikat. Sebaliknya, tokoh adat memandang praktik tersebut sebagai mekanisme kontrol sosial untuk menjaga kehormatan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat. Sintesis kedua pandangan menunjukkan bahwa meskipun praktik penundaan az-zifaf mengandung tujuan kemaslahatan sosial, penerapannya dengan sanksi adat yang mengikat berpotensi bertentangan dengan prinsip kemudahan dan perlindungan hak suami istri dalam hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya dialog antara ulama dan tokoh adat guna merekonstruksi praktik adat agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial masyarakat setempat.


Kata Kunci


Az-Zifaf; Adat Pernikahan; Hukum Islam; Ulama Lokal; Walimah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Akmal, H. (2019). Konsep walimah dalam pandangan empat imam mazhab. Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, 16(1), 21–33.

Anwar, M. (2021). ‘Urf sebagai pertimbangan hukum dalam pembentukan hukum Islam kontemporer. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 145–162.

Chairunnisa, D. A., & Milhan. (2024). Larangan tidur bersama sebelum selesainya resepsi pernikahan dalam perspektif hukum Islam. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga, 6(1), 1–12.

Fadli, M. (2023). Kedudukan ‘urf dalam penetapan hukum Islam kontemporer. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(2), 173–188.

Fauzi, A. (2021). Walimatul ‘ursy dalam perspektif hukum Islam dan praktik sosial masyarakat. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 1–15.

Hidayat, R., & Rahman, F. (2022). Tradisi pernikahan dan kontrol sosial masyarakat Muslim: Studi sosiologis praktik adat pasca akad nikah. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 6(2), 389–407. https://doi.org/10.22373/sjhk.v6i2.11234

Huda, S. (2020). Akad nikah dan implikasi hukumnya terhadap hubungan suami istri pasca pernikahan. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1), 25–40.

Jahidin, T. (2023). Praktik walimatul ‘ursy dan relevansinya dalam masyarakat Muslim kontemporer. Jurnal Ushuluddin dan Religiusitas (JULR), 3(2), 101–115.

Janah, S. (2023). Eksistensi ‘urf sebagai metode dan sumber hukum Islam. Al-Manar: Jurnal Studi Keislaman, 12(1), 45–60.

Kamal, M. (2019). Akad nikah dan implikasi hukumnya terhadap hubungan suami istri dalam fiqh Islam. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, 6(2), 89–104.

Khaeriah, Saleh, M., Raziq, A., Arsul, Wahyu, & Zain, A. R. M. (2025). Larangan tinggal serumah pasca akad nikah hingga resepsi pernikahan digelar. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 4(1), 33–48.

Malisi, A. S. (2022). Pernikahan dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1), 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97

Nasution, H. (2023). Sanksi adat dalam perkawinan masyarakat Muslim dan implikasinya terhadap hak keluarga. Jurnal Al-‘Adalah, 18(1), 55–70.

Purnamasari, R., & Hasril. (2023). Problematika praktik khitbah dan az-zifaf dalam tradisi perkawinan masyarakat Melayu Kota Jambi perspektif ‘urf syar’iyyah. JHESM: Jurnal Humaniora, Ekonomi Syariah, dan Muamalah, 1(3), 77–90.

Putra, D. (2023). Kedudukan hukum adat (‘urf) sebagai sumber hukum Islam. El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Islam, 9(2), 215–230.

Putri, D. N. (2020). Konsep ‘urf sebagai sumber hukum dalam Islam. eL-Mashlahah, 10(2), 14–25. https://doi.org/10.23971/maslahah.v10i2.1911

Rohman, A., & Lestari, D. (2024). Dampak tradisi adat perkawinan terhadap pasangan pendatang: Perspektif sosiologi hukum Islam. El-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 14(1), 23–38.

Siregar, M. (2020). Peran ninik mamak dalam menjaga keberlangsungan adat perkawinan Mandailing. Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya, 12(2), 101–116.

Sulaiman, M. (2024). Adat, sanksi sosial, dan keadilan dalam hukum keluarga Islam. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, 11(1), 55–71.

Yusuf, M. (2020). Maqāṣid al-syarī‘ah dalam pembentukan keluarga sakinah. El-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(2), 201–216.

Zainuddin. (2021). Prinsip taysīr dalam hukum Islam dan relevansinya terhadap praktik sosial keagamaan. Jurnal Ushuluddin dan Pemikiran Islam, 9(1), 67–82.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v9i2.7590

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0