KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN OTOPSI PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik dalam melakukan otopsi pada perkara tindak pidana pembunuhan serta mengidentifikasi penyebab tidak dilaksanakannya otopsi dalam Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn. Otopsi sebagai salah satu bentuk visum et repertum memiliki peran penting dalam membuktikan sebab kematian dan unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan 134 KUHAP. Namun, dalam praktiknya, tidak semua perkara kematian tidak wajar memperoleh tindakan otopsi, sehingga menimbulkan persoalan mengenai pemenuhan standar pembuktian ilmiah dan implementasi kewenangan penyidik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta studi kasus terhadap Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai kesesuaian tindakan penyidik dengan ketentuan hukum acara pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penyidik memiliki kewenangan penuh untuk meminta otopsi sebagai bagian dari visum et repertum forensik guna membuktikan tindak pidana pembunuhan. Namun, dalam perkara Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn, penyidik tidak melaksanakan otopsi dan justru mengandalkan resume medis, surat penolakan tindakan medis, rekaman CCTV, serta bukti obat-obatan untuk memenuhi unsur pembuktian. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kecukupan alat bukti dan efisiensi proses penyidikan, meskipun secara prosedural tidak sepenuhnya selaras dengan standar ideal penyidikan kematian tidak wajar. Meskipun demikian, Majelis Hakim menilai alat bukti yang diajukan telah memenuhi batas minimum pembuktian menurut KUHAP sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan otopsi dalam perkara kematian tidak wajar demi menjamin kualitas pembuktian ilmiah dan terpenuhinya asas kebenaran materiil dalam sistem peradilan pidana..
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Bayi yang Dibuang di Sukowati Bojonegoro Sempat Digugurkan dan Dikubur, Pelaku Kabur ke Surakarta. (t.t.). Surya.co.id. Diambil 5 Desember 2025, dari https://surabaya.tribunnews.com/2024/09/26/bayi-yang-dibuang-di-sukowati-bojonegoro-sempat-digugurkan-dan-dikubur-pelaku-kabur-ke-surakarta
Firmansyah, R. A., Widjaja, M., Kusumawardani, C. E., Sugianto, F., & Indradewi, A. A. (2025). Justice Collaborator at a Legal Crossroads: An Analysis of the Tension between Substantive Justice and Legal Certainty. SIGn Jurnal Hukum, 7(1), 368–384. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i1.479
Ghalib, A., & Yasin, B. (2023). Tindakan hukum pemerintah desa terhadap pemanfaatan tanah kas desa oleh masyarakat yang tidak memiliki hak. Justitiable Universitas Bojonegoro, 5, 1–16.
Hadi, S., Hasibuan, S. F. L., & Wanindra, P. (2022). Analisis Pembongkaran Jenazah Dalam Prespektif Kedokteran Forensik Untuk Melakukan Otopsi Yang Kedua. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3(2). https://doi.org/10.57084/jpj.v3i2.904
Handayani, T. A., & Prabowo, A. (2024). Analisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 89–105.
Hukom, A. (2021). PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH JAKSA MENURUT PASAL 184 KUHAP DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 340 KUHP. LEX ADMINISTRATUM, 9(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33215
Kembaren, A. H., & Yusuf, H. (2025). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH TEMAN DEKAT: STUDI KASUS DI TANJUNG PRIOK DAN BEKASI. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(7), 13765–13772.
Kurnia, K., Pawennei, M., & Assaad, A. I. (2023). Efektifvitas Fungsi Penyidik Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Studi Kasus Polres Enrekang. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 267–277.
Kurniawan, R. C. (2018). Sistem Pengaturan Kewenangan Penyidikan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, 12(3), 15–15. https://doi.org/10.35879/jik.v12i3.69
PP No. 28 Tahun 2024. (t.t.). Database Peraturan | JDIH BPK. Diambil 5 Desember 2025, dari http://peraturan.bpk.go.id/details/294077/pp-no-28-tahun-2024
Rasiwan, I. (2025). Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. AMU Press, 1–267.
Warman, A., Akub, M. S., & Heryani, W. (2021). EFEKTIVITAS PENERAPAN SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA. Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(3). https://doi.org/10.34012/jihp.v4i3.2129
Wiratama, G. H., Priyambodo, M. A., & Wijayanthi, F. R. (2023). TELAAH PASAL 338 -340 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA (Analisis Pembunuhan Berencana Mahasiswa Universitas Surabaya Yang Di Masukkan Koper Lalu Dibuang oleh Guru Les Musik). Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 661–672. https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4725
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v9i2.7510
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
Indexed By :



Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0
