Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum 2024 di Kota Bekasi

Ahmad Bayu Ramadan, Ida Budhiati, Ofis Rikardo

Sari


AbstractThis study discusses the enforcement of laws against money politics in the 2024 general elections in Bekasi City using a normative juridical research method. The research was conducted in Bekasi City, involving the Bekasi City Election Supervisory Body (Bawaslu) and subjects engaging in money politics. The phenomenon of money politics was rampant during the 2024 election contestation. Money politics is identified as a structural issue based on the legal system analysis by Lawrence M. Friedman.The study revealed weak regulations, loose supervision, economic conditions of society, and education as factors contributing to the prevalence of money politics. Based on the findings, the researchers provided recommendations for revising legislation on the implementation of general elections. Furthermore, the role and functions of the election supervisory body need to be strengthened. Additionally, political education should be provided to the public to enhance their knowledge and understanding of money politics.Keywords: Money Politics, General Election, Normative Juridical, Legal System 

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai penegakan hukum tindak pidana politik uang pada pemilu tahun 2024 di Kota Bekasi dengan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Bekasi dengan melibatkan Bawaslu Kota Bekasi dan subjek pemberi politik uang. Fenomena politik uang marak terjadi dalam kontestasi pemilu tahun 2024. Politik uang menjadi suatu permasalahan yang struktrual berdasarkan analasis sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman. Hasil Penelitian ini ditemukan regulasi yang lemah, pengawasan yang longgar, kondisi ekonomi masyarakat, dan pendidikan menjadi faktor suburnya politik uang. Berdasarkan hasil, peneliti memberikan masukan dan saran agar dilakukan revisi dalam Peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaaan pemilihan umum, selanjutnya badan pengawasan pemilu harus diperkuat peran dan fungsinya. Selain itu perlu pula diberikan pendidikan politik kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait politik uang.

Kata Kunci: Politik Uang, Pemilihan Umum, Yuridis Normatif, Sistem Hukum


Kata Kunci


Politik Uang, Pemilihan Umum, Yuridis Normatif, Sistem Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Friedman, Lawrence Meir. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

Santoso, Topo dan Ida Budhiati. Pemilu Di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

¬¬¬¬____________. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Sarbaini, and Muhammad Elmy. Negara Hukum Dan Demokrasi. Banjarmasin: Penerbit Nusamedia, 2019.

Sibuea, Hotma P., and Dwi Seno Wijanarko. Dinamika Negara Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Jurnal:

Bambang, Sarah, Sri Setyadji, and Aref Darmawan. “Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).” Jurnal Indonesia Sosisal Teknologi 2, no. 2 (2021): 281–291.

Fahmi, Khairul. “Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015).

Fiitriyyah, Mustiqowati Ummul, et. al., “Implikasi Demokrasi Semu dan Politik Pencitraan Berbingka Islam terhadap Governance,” Jurnal Pemikiran Politik Islam, Vol. 4, No. 1, 2021

HR, Ridwan. “Hukum Administrasi Negara” (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).

Mahendra, Chairil Lutfi, Bintari Zulfa Adhinta, Nurlaili Rahmawati, and Fathudin. “Urgensitas Adanya Sentra Gakkumdu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu.” Adil Indonesia Journal 5, no. 1 (2024): 1–9.

Muhtadi, Burhanuddin. “Politik Uang Dan New Normal Dalam Pemilu Paska-Orde Baru.” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5, no. 1 (2019): 68. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.413.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 8–9.

Ramdhani, Andina Aulia et. Al., “Pengaruh Politik Uang terhadap Kualitas Demokrasi di Indonesia,” Jurnal Lentera Ilmu, Vol. 1, No. 1, Maret 2025, hlm.77

Rikardo, Ofis. “Penerapan Kedaulatan Rakyatdi Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.” Jurnal Hukum Sasana, Volume 6 Nomor 1 Juni 2020.

Rosana, Ellya. “Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” Jurnal TAPIs, Vol. 12, No. 1, Juni 2016 hlm. 45.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum

Website:

Yandwiputra, Ade Ridwan. “Tebar Uang Menjelang Pencoblosan.” Tempo.co. Last modified 2024. https://koran.tempo.co/read/hukum/487253/kasus-politik-uang-pemilu-2024.

Putri, Bunga Anisah. “Politik Uang: Membuyarkan Rasionalitas dan Melukai Demokrasi“ https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=962




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v9i2.7496

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0