Illegal Access Melalui Metode Phising Pada Platform Transaksi Digital Cryptocurrency Dalam Perspektif KUHP Baru dan Undang-Undang ITE

Taufiq Ramadhan, Arief Wahyudi, Dewi Pika Lbn Batu

Sari


Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami keadaan darurat dalam hal kejahatan siber. Hal ini terlihat pada peningkatan yang signifikan kasus kejahatan siber yang dirilis oleh Pusiknas Bareskrim Polri Tahun 2022 hingga 2025. Salah satu jenis kejahatannya adalah akses ilegal melalui metode phising pada plaltform transaksi digital cruptocurrency. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk phising sebagai modus operandi yang digunakan dalam melakukan kejahatan yang dihimpun melalui direktori putusan mahkamah agung dan menganalisis perbuatannya dalam perspektif KUHP Baru dan UU ITE. Kasus ini menarik untuk diulas secara mendalam melalui analisis hukum yang komprehensif dan bersifat normatif. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pertama terdapat berbagai bentuk dan modus operandi phising yang dilakukan oleh pelaku kejahatan akses ilegal sebagaimana dihimpun dari direktori putusan mahkamah agung yaitu phising melalui email palsu, phising tool kit, phising menyertakan virus malware, vandalisme cash phising, dan script jebakan. Kedua, dalam perspektif Undang-Undang ITE, akses ilegal dengan metode phising yang menimbulkan kerugian diatur dalam Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) jo. Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 51 ayat 2. Materi hukum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memisahkan rumusan pasal perilaku kejahatan, akibat yang ditimbulkan, sanksi dan unsur-unsur kejahatannya berbeda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang lebih efisien karena dalam 1 pasal mengandung rumusan perbuatan, perilaku, akibat dan sanksi pidana sekaligus. Dalam KUHP baru, akses ilegal dengan metode phising diatur pada Pasal 332.


Kata Kunci


Akses Ilegal; Phising; Cryptocurrency; KUHP Baru; Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Arianto, Bambang, and Rani. Penyusunan State of The Art Penelitian. Balikpapan: Borneo Novelty Publishing, 2024.

Diantha, I Made Pasek, and I Gede Pasek Eka Wisanjaya. Analisis Kejahatan Transnasional Dalam Berbagai Instrumen Hukum Internasional. Jakarta: Prenada Media, 2023.

Husamuddin, Sumardi Efendi, Syaibatul Hamdi, Ida Rahma, Benni Erick, Novi Heryanti, and FriwartiSri Dewi. Hukum Acara Pidana Dan Pidana Cyber. Pertama. Medan: PT. Media Penerbit Indonesia, 2024.

International Telecommunication Union. Understanding Cybercrime, Phenomena, Challenges, and Legal Response. Switzerland: Geneva, 2012.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2011.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 764/Pid.Sus/2022/PN.Pbr (2022).

Nervia, Clara, Kresentia Aiko Wardhana, Pricilia Angel Sie, and Talitha Livia Talim. “Analisis yuridis terhadap kejahatan phising dalam sistem perbankan digital melalui scam” 29, no. 2 (2025): 13–30.

Puspitasari, Devi, and Tata Sutabri. “Analisis Kejahatan Phising Pada Sektor E-Commerce Di Marketplace Shopee.” Jurnal Digital Teknologi Informasi 6, no. 2 (2023): 76–81.

https://doi.org/10.32502/digital.v6i2.5653.

Ramadhan, Taufiq, and Dewi Pika Lbn Batu. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak & Sistem Peradilan Pidana Anak.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 7, no. 1 (2023): 23. https://doi.org/10.35308/jic.v7i1.7057.

Saputra, Ade Rizki. “Potential of Crypto Assets as Loan Collateral in Indonesia.” Formosa Journal of Social Sciences (FJSS) 2, no. 4 (2023): 693–700. https://doi.org/10.55927/fjss.v2i4.7450.

Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2021.

Thohir, Muhammad Yusuf. “Cryptocurrency Dalam Yurisdikdi Pajak Indonesia.” Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, 2024. https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/cryptocurrency-dalam-yurisdiksi-pajak-indonesia#:~:text=Mata uang kripto memang bukan,pembayaran yang sah di Indonesia.

Wicaksono, Agung Tri, and Ikhsan Fatah Yasin. “Criminal Law Reformulation Through Omnibus Law as a Solution to Sectoral Cyber Protection.” Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam 10, no. 2 (2024): 237–61. https://doi.org/10.15642/aj.2024.10.2.237-261.

Widyarto, Ervan Yudi, and Dita Kusuma Hapsari. “Analisis Modus Operandi Tindak Kejahatan Menggunakan Teknik Komunikasi Love Scam Sebagai Ancaman Pada Keamanan Sistem Informasi.” Syntax Idea 4, no. 9 (2022): 1352. https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v4i9.1959.

Widyastuti, Tiyas Vika, Achmad Irwan Hamzani, and Fajar Dian Aryani. Metodologi Penelitian Dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum: Teori Dan Praktek. Medan: PT. Media Penerbit Indonesia, 2024.

Peraturan Perundang-undangan:

Kemensesneg RI. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta, 2023.

———. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sumber Keuangan (2023).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elketronik. Jakarta, 2024.

Kementerian Hukum dan HAM. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Jakarta, 2011.

Website:

Polri, Bareskrim. “Tim Siber Ungkap Teknologi Deepfake Catut Nama Pejabat Negara.” Pusat Informasi Kriminal Nasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2025. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/tim_siber_ungkap_teknologi_deepfake_catut_nama_pejabat_negara.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v9i2.7142

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0