Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Dan Korban Bullying Anak Di Bawah Umur Di Lingkungan Sekolah

Ergi Hananingtyas Roosmelan, Hartanto Hartanto, Saefullah Saefullah

Sari


Anak-anak merupakan penerus bangsa yang memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan, termasuk bullying yang sering terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus bullying di sekolah memerlukan perhatian serius karena dampaknya yang buruk terhadap perkembangan mental dan fisik korban, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang efektif dan sanksi tegas untuk pelaku guna mencegah berulangnya kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Rumusan Masalah Bagaimana perbuatan kesalahan pelaku bullying anak di bawah umur di lingkungan sekolah? Bagaimana perlindungan hukum bagi korban bullying anak di lingkungan sekolah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak? Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif yang mengandalkan data sekunder dari sumber-sumber hukum, dokumen resmi, dan literatur untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku dan korban bullying di Indonesia. Kesimpulan menunjukkan bahwa kesalahan pelaku bullying anak di bawah umur mencakup aspek moral, sosial, dan hukum, di mana perilaku mereka mencerminkan kurangnya empati, dipengaruhi oleh tekanan sosial, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun pelaku masih anak-anak, mereka tetap harus bertanggung jawab, dengan penanganan melalui pendekatan keadilan restoratif untuk rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman. Perlindungan hukum bagi korban bullying adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga, mencakup dukungan fisik, psikologis, dan sosial untuk memulihkan trauma korban. Sekolah dan orang tua memiliki peran penting dalam mencegah bullying dengan menciptakan lingkungan yang aman dan mendidik anak tentang empati, sementara negara memastikan pengawasan dan sarana yang memadai untuk mendukung perlindungan anak.


Kata Kunci


anak, bullying, perlindungan hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Bambang Waluyo. Viktimologi: Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. https://library.upnvj.ac.id/pdf/artikel/buku/9790074379/9790074379.pdf.

C, Louise, Johnson, and Charles L. Schwartz. Social Welfare : A Response to Human Need. Boston: Allyn & Bacon, 1991.

Irianto, Sulistyowati, and Shidarta. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi. Cetakan 2. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Joni, Muhammad, and Zulchaina Z Tanamas. Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999.

Kamil, Ahmad, and Fauzan. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Putra, Nengah antara, A.A. Ngurah Yusa Darmadi, and I Gusti Ngurah Parwata. “BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN ( STUDI DI LEMBAGA PEMBINAAN.” Jurnal Kertha Wicara 5, no. 6 (2016): 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24965/16198.

Saifullah, Fitrian. “HUBUNGAN ANTARA KONSEP DIRI DENGAN BULLYING.” PSIKOBORNEO: Jurnal Ilmiah Psikologi 3, no. 3 (2015): 289–301. https://e-journals.unmul.ac.id/index.php/psikoneo/article/view/3786/2463.

Sulisrudatin, Nunuk. “KASUS BULLYING DALAM KALANGAN PELAJAR ( SUATU TINJAUAN KRIMINOLOGI ).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 2 (2015): 57–70.

Wijayanti, Punik Mumpuni, and Titik Kuntari. Metode Pengumpulan Data Pada Penelitian Kualitatif. Cetakan 1. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2022.

ZAKIYAH, ELA ZAIN, Sahadi Humaedi, and Meilanny Budiarti Santoso. “Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 2 (2017): 324–30.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6901

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0