Analisis Yuridis Surat Pengakuan Utang Dengan Jaminan Tanah Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Kdi)

Indah Permadany, Prihati Yuniarlin

Sari


Surat pengakuan utang yang berisi perjanjian peralihan benda jaminan kepada kreditur apabila debitur lalai atau wanprestasi adalah hal yang dilarang oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1154 KUHPerdata. Segala perjanjian yang melanggar ketentuan tersebut batal demi hukum. Eksekusi benda jaminan hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Praktiknya, sering terjadi perjanjian terkait peralihan benda jaminan secara sepihak, seperti dalam Putusan Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN/Kdi yang penulis jadikan studi kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis surat pengakuan utang dengan jaminan tanah dalam perjanjian utang piutang. Jenis penelitian menggunakan penelitian Hukum Normatif. Teknik penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menolak beralihnya benda jaminan secara otomatis dari pemberi jaminan kepada pemegang jaminan berpedoman pada Pasal 1154 KUHPerdata. Selanjutnya, akibat hukum ditolaknya peralihan jaminan tanah secara sepihak adalah tidak berakibat batalnya perjanjian pokok yang dalam hal ini adalah perjanjian utang piutang.


Kata Kunci


surat pengakuan utang; peralihan jaminan tanah; akibat hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arba, H.M., dan Diman Ade Mulada. (2020). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2008). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jenie, Siti Ismijati, Prihati Yuniarlin, dan Dewi Nurul Musjtari. (2019). Pengantar Hukum Jaminan Di Indonesia. Yogyakarta: LP3M UMY 2019.

Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja. (2014). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.

Ridwan Khairandy. (2015). Kebebasan Berkontrak Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan. Yogyakarta: FH UII Press,.

Jurnal:

Irwansyah. (2013). “Jejak Demokrasi Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 21 No. 2.

Aman, Chairul. (2020). "Jaminan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor: 1011/K/Pdt//2014).” Jurnal Hukum Dan Keadilan, Vol. 9 No. 1.

Banjarnahor, Ellys novita. (2016). “Kajian Yuridis Terhadap Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Yang Lahir Akibat Wanprestasi Hutang Piutang.” Premise Law Journal, Vol. 18.

Chandra, Isabella Dwinantya Arsin Lukman. (2022). “Kekuatan Mengikat Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Hak Atas Berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Notariil (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 303/Pdt.G/2020/Pn.Kpg).” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 6 No. 1.

Linati, Amelia. (2022). “Kuasa Menjual Dengan Kausa Pengakuan Utang Sebagai Dasar Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1416K/PDT/2020).” Indonesian Notary, Vol. 4 No. 1.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6893

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0