Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Sektor Informal Atas Pembebanan Biaya Penempatan Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Ayu Triana, Rini Irianti Sundari, Arinto Nurcahyono

Sari


Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran sektor informal salah satunya memperoleh pembebasan biaya penempatan yaitu melalui Pasal 30 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 dan PerBP2MI No. 9 Tahun 2020. Pembebasan biaya diperuntukan untuk pekerja migran sektor informal dengan alasan rentan terhadap eksploitasi, sehingga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dilarang melakukan tindakan pembebanan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja ke negara tujuan penempatan. Permasalahan dalam penelitian ini di identifikasikan tentang bagaimana tindakan hukum Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap pembebanan biaya penempatan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia terhadap pekerja migran sektor informal dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja migran sektor informal atas pembebanan biaya penempatan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dihubungkan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, jenis data yang digunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan terhadap data sekunder untuk kemudian dianalisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan BP2MI atas pembebanan biaya penempatan kepada P3MI yaitu dengan memberikan sanksi secara administratif berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan usaha. Upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan yaitu melalui penguatan regulasi dengan membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan pekerja migran sektor informal, perlindungan secara kelembagaan dapat dilakukan untuk meningkatkan sistem pengawasan kepada P3MI dan memperkuat hubungan bilateral antar negara untuk menjamin terpenuhinya hak asasi pekerja migran sektor informal memperoleh pembebasan biaya penempatan.


Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Pekerja Migran sektor informal; Pembebanan Biaya Penempatan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amidhan, 2005, Tinjauan Tingginya Angka Pengangguran dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Semiloka memetakan Akar Masalah dan Solusi Tingginya Angka Penggangguran di Indonesia, Purwakarta, Hlm.3.

Ayu Triana, 2025, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Sektor Informal Atas Pembebanan Biaya Penempatan Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dihubungkan Dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”, Thesis Pada Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, Hlm.7.

CST Kansil, 1990, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, Hlm.38.

Iswanto, 2017, Nunik Nurhayati dan Galang Taufani, Hukum Tata Negara Indonesia : Sketsa Asas dan Kelembagaan Negara Berdasar UUD RI Tahun 1945, Muhammadiyah Universitas Press, Surakarta, Hlm.62.

Koesparmono Irsan, 2009, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Kajian Kepolisian dan Hukum, Jakarta, Hlm.1.

Kuntjoro Purbopranto, 1997, Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Gunung Agung, Jakarta, Hlm.19.

Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1993, Perihal Kaidah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, Hlm.5.

Ridwan Halim, 2004, Hukum Perburuan Aktual, Pradnya Paramitha, Jakarta, Hlm.6.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, Hlm 5.

Jurnal

Churiya A’liya Septika, M. Darin Arif Mu’allifin, 2024, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Hongkong Atas Tindakan Overcharging, Legacy : Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, Vol.4 No.1.

Moh Hilal Nu’man, Rini Irianti Sundary, Nurul Chotijah, Aep Saepulloh, 2020, Protection of Informal Female Workers in Tourist Sector Company, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Atlantis Press, Vol.562,Bandung, Hlm.70.

Rini Irianti Sundary, Nandang Sambas, Edi Setiadi, 2025, Proctetion and Legal Aid for Woman Migrant Workers with Problems in Kuala Lumpur Malaysia, Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol.9 No.1, Hlm.110

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Keputusan Kepala BP2MI No. 50 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan PMI yang ditempatkan oleh P3MI kepada pemberi kerja perseorangan di Taiwan

Keputusan Kepala BP2MI No. 255 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan PMI yang ditempatkan oleh P3MI kepada pemberi kerja perseorangan di Malaysia

Keputusan Kepala BP2MI No. 256 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan PMI yang ditempatkan oleh P3MI kepada pemberi kerja perseorangan di Hongkong

Internet

Jumlah Penempatan Pekerja Migran Indonesia, https://bp2mi.go.id/statistik-penempatan, diakses pada 30 April 2024, Pukul 15.04 WIB

Sejarah Pekerja Migran Indonesia, https://bp2mi.go.id/profil-sejarah, diakses pada tanggal 17 Juni 2025, Pukul 10.21 WIB

SBMI adukan kasus overcharging PMI Hongkong, https://sbmi.or.id/sbmi-adukan-kasus-overcharging-bmi-hong-kong-ke-bp2mi/, diakses 15 Juni 2025, Pukul 09.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6884

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0