TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP KASUS VICTIM PRECITIPATION DALAM PASAL 70 AYAT (1) HURUF H KUHP NASIONAL
Sari
Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf h dalam KUHP Nasional membuka peluang bagi hakim untuk mempertimbangkan pengurangan pidana terhadap pelaku kejahatan apabila korban turut mendorong terjadinya tindak pidana, atau dikenal dengan konsep victim precipitation. Konsep ini menunjukkan adanya pergeseran tanggung jawab pidana dari pelaku kepada dinamika relasi antara pelaku dan korban. Namun demikian, dalam konteks hukum pidana Islam, konsep ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai validitas pertanggungjawaban pidana yang didasarkan pada peran korban. Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya perbedaan konseptual antara hukum pidana positif nasional dengan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana dalam Islam, yang menekankan pada niat, kesengajaan, dan tanggung jawab individual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP Nasional dari perspektif hukum pidana Islam, dengan fokus pada tiga hal pokok, yaitu ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP Nasional, konsep kejahatan yang didorong oleh korban dalam hukum pidana Islam, dan analisis yuridis atas perbedaan mendasar antara keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Islam tidak mengenal dan tidak membenarkan konsep victim precipitation sebagai dasar pengurangan atau penghapusan pidana. Islam menekankan prinsip pertanggungjawaban individu (al-mas’uliyyah al-fardiyyah) dan tidak menerima keterlibatan korban sebagai alasan yang dapat meringankan sanksi. Oleh karena itu, pemberlakuan Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP Nasional dinilai tidak sejalan dengan asas keadilan dalam hukum pidana Islam. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya evaluasi terhadap penerapan konsep victim precipitation dalam sistem hukum nasional agar tidak mengaburkan prinsip keadilan substantif dan tanggung jawab pidana pelaku, serta harus ada batasan secara objektif terhadap kalimat “mendorong” oleh korban sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Kata Kunci
Referensi
’Audah, Abdul Qadīr. At-Tasyrī‟ Al-Jinā’i Al-Islami,. Bairut: Mu’assasah ar-Risālah. 1992, 1992.
Amir, Menachem. “Victim Precipitated Forcible Rape.” The Journal of Criminal Law, Criminology, and Police Science 58, no. 4 (1967): 493–502.
Amira Paripurna et al. Viktimologi Dan Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Arief, Barda Nawawi. “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru),” 2011.
Audah, Abdul Qadir. “Al-Tasyri’al-Jina’i Al-Islami.” Mu’assasah Al Risalah, Beirut, 1992.
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 159–85. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.
Bahri, Robi Assadul. “Penafsiran Asas Judicial Pardon Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.” Jurnal Mahalisan 1, no. 1 (2024): 16–32.
Candra, Marli. “Ayat Pidana Seksual Dalam Tafsir Victim Precipitation.” QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 8, no. 2 (2024): 1–32.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, 1994.
Hani, Asih. “Peranan Korban (Victim Precipitation) Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Aspek-Aspek Peranan Korban Yang Dipertimbangkan Oleh Jaksa Dalam Tuntutan Pidana Di Kejaksaan Negeri Pemalang).” Fakultas Hukum Unissula, 2015.
Lestari, Wilda. “Ta’zir Crimes in Islamic Criminal Law: Definition Legal Basis Types and Punishments.” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 5, no. 1 (2024): 22–32.
Mahaliya, Wilda. “Victim Precipitation Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana.” PAMPAS: Journal Of CriminalLaw 4, no. 3 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28664.
Mahmud Marzuki, Peter. “Penelitian Hukum.” Jakarta: Kencana Prenada Media 55 (2005).
Manullang, E Fernando M. Menggapai Hukum Berkeadilan. Penerbit Buku Kompas, 2007.
Manurung, Immanuel Joyson B, and Andi Hakim Lubis. “Formulasi The Living Law Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Melalui Pendekatan Antropologi Hukum.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 5 (2025).
Mappatunru, Andi Munafri D. “The Pure Theory of Law Dan Pengaruhnya Terhadap Pembentukan Hukum Indonesia.” Indonesian Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2020): 132–52.
Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad ibn Rushd. Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muqtasid. Beirut: Dar Ibn Hazem Li At-Thabáh Wa An-Nasr Wa At-Tauzi’, 2006.
Prakoso, Ari. “Victim Precipitation Dalam Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial (Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara Nomor 310/PID. SUS/2017/PN. IDM).” Jurnal Idea Hukum 5, no. 2 (2019).
Rasiwan, dan H Iwan. Suatu Pengantar Viktimologi. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa, 2024.
Sayaf’i, Zakaria. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Islam.” Alqalam 31, no. 1 (2014): 97. https://doi.org/10.32678/alqalam.v31i1.1107.
Widiastuti, Tri Wahyu. “Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam Di Indonesia.” Wacana Hukum 9, no. 2 (2010).
Zulhamdi, Zulhamdi. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Fiqh Jinayah.” Syarah: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi 9, no. 1 (2020): 91–114.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6794
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times PDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0