Perlindungan Hukum Penanaman Ganja Medis

Desi Farika Ambarwati, Anang Dony Irawan

Sari


Ganja, sebagai narkotika golongan I, memiliki status hukum yang kompleks di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ganja dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, meskipun terdapat potensi manfaat medis yang signifikan. Penelitian menunjukkan bahwa senyawa dalam ganja, seperti cannabidiol (CBD), dapat membantu mengobati berbagai kondisi kesehatan. Namun, ketidakpastian hukum menghambat penelitian lebih lanjut dan pengembangan terapi berbasis ganja. Masyarakat dan kalangan medis semakin mendesak revisi regulasi agar ganja dapat dimanfaatkan secara legal untuk tujuan medis. Penelitian ini akan mendalami perlindungan hukum terkait penanaman dan penggunaan ganja medis di Indonesia, serta akibat pidana bagi individu yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terkait penanaman dan penggunaan ganja medis serta akibat pidana bagi individu yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Akibat hukum bagi individu yang terlibat dalam penanaman ganja untuk tujuan medis sangat serius. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang tinggi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi mereka yang menanam atau memiliki narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda hingga delapan miliar rupiah. Meskipun ada argumen untuk legalisasi dan perlindungan hukum bagi pasien, pemerintah tetap berhati-hati karena khawatir akan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menanam ganja tanpa izin dari pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Selain itu, individu yang menggunakan ganja untuk tujuan medis tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana.


Kata Kunci


Ganja; Hukum; Medis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.HM, Prof . Dr. H. Salim HS., S.H., M.S., Hukum Pidana Khusus (Depok: Perpustakaan Nasional, 2017)

Prof. Dr. Maswardi Muhammad Amin, M.PD, Memahami Bahaya Narkoba Dan Alternatif Penyembuhanya (Yogyakarta: Media Akademi, 2015)

Putranto, Mahardian, and Yovita Arie Mangesti, ‘Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Dan Pengaturannya Di Indonesia’, Journal Evidence Of Law, 3.1 (2024), 10–19

Setiyawati, Linda Susilaningtyas, Anik Nurcahyati, Danang Sutowijoyo, Buku Seri Bahaya Narkoba Penyalahgunaan Narkoba (Surakarta: PT. Tirta Asih Jaya, 2015)

Setiyawati, Linda Susilaningtyas, Anik Nurcahyati, Danang Sutowijoyo, Buku Seri Bahaya Narkoba Sejarah Narkoba (surakarta: PT. Tirta Asih Jaya, 2015)

Setiyawati, Linda Susilaningtyas, Anik Nurcahyati, Danang Sutowijoyo, Buku Seri Bahaya Narkoba Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (Surakarta: PT. Tirta Asih Jaya, 2015)

Jurnal:

Alfarizi, Mohamad Erza, ‘Gerakan Legalisasi Ganja Medis Di Indonesia (Studi Pada Lingkar Ganja Nusantara)’, Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18.2 (2024), 1152

Arifin, Samsul, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika’, Justicia Jurnal Hukum, 1.6 (2021), 136–42

Aulia Jihan Rifani, Auliajr, and Satria Unggul Wicaksana Prakasa, ‘Independensi Peradilan Militer Terhadap Prajurit Tni Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika’, Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2.3 (2021), 131–42

Benartin, Bernardinus Putra, and Asmin Fransiska, ‘Pelarangan Penggunaan Narkotika Golongan I Bagi Layanan Kesehatan Dilihat Dari Perlindungan Hak Atas Kesehatan Di Indonesia’, Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 5.02 (2021), 236–52

Dewi, Nevy Rusmarina, and Melina Nurul Khofifah, ‘Transisi Penggolongan Ganja Dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB: Langkah Legalisasi’, Khazanah Hukum, 3.2 (2021), 59–69

Fahrizal S.Siagian, Najuasah Putra, and Muhammad Khairul Imam, ‘Kajian Yuridis Tindak Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-Undang Tentang Narkotika Indonesia’, Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2.2 (2023), 1–10

Nur Arfiani, and Indah Woro Utami, ‘Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Rasional Dan Pengaturannya Di Indonesia’, Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2 (2022), 56–68

Nuryadi, Agus, ‘Penggunaan Ganja Sebagai Obat Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Analisis Pasal 7 Dan 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)’, 2020, 1–69

Prassetyo, Erik Dwi, ‘Legalisasi Ganja Medis (Analisis Putusan MK Nomor 106/Puu-Xviii/2020)’, Jurnal Analisis Hukum, 5.2 (2022), 147–62

Priska Dwi Wahyurini, Sutarno, Budi Pramono, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Ganja Sebagai Pengobatan’, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum , 6 (2021), 1–15

Putriana, Alifa, Dimas Satriawan Rusdianto, and Deden Najmudin, ‘Syubhat Hukum Penggunaan Ganja Medis Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif’, Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2.1 (2023), 11–20

Ramadhani, Barik, ‘Analisis Yuridis Terhadap Ganja Medis Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika’, Vox POPULI, 4.35 (2021), 99

Siagian, Fahrizal S, ‘Pertanggungjawaban Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-Undang Tentang Narkotika’, Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 2.2 (2023), 65–78

Simangunsong, Frans, ‘PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( Studi Kasus Di Kepolisian Resor Surakarta )’, Journal RECHSTAAT Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA, 8.1 (2014), 1–10

Virgistasari, Aulia, and Anang Dony Irawan, ‘Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021’, Media of Law and Sharia, 3.2 (2022), 106–1123

Yoga, Prasetya, Mite Setiansah, Wiwik Novianti, and Edi Santoso, ‘Diskursus Legalisasi Ganja Dalam Tayangan Rosi “Ganja: Mitos Dan Fakta”’, Jurnal Ilmiah Multimedia Dan Komunikasi, 7.1 (2022), 1–17

Yohan, Gaviota Adrian, I Nyoman Gede Sugiartha, and Diah Gayatri Sudibya, ‘Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penanaman Pohon Ganja Secara Ilegal Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid. Sus/2017/Pn. Sag’, Jurnal Interpretasi Hukum, 3.2 (2022), 309–14

Zulfikri, Agung, and Ujang Badru Jaman, ‘Urgensi Legalitas Ganja Untuk Kepentingan Medis’, Jurnal Hukum Dan HAM West Science, 01.1 (2022), 8–14

Zulhijjah, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Anak Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Analisis Hukum Nasional Dan Hukum Pidana Islam)’, Uin Alauddin Makasar, 2021, 1–86




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6236

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0