URGENSI DAN TANTANGAN PEMBENTUKAN KEMENTERIAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA: PURUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO: 67/PUU-XXII/2024

Fina Anista Kuntiwi, Gunawan Hadi Purwanto

Sari


Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No: 67/PUU-XXII/2024, penelitian ini menyelidiki urgensi dan tantangan pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Putusan tersebut menolak pembentukan kementerian baru sebab akan mengakibatkan tumpang tindih wewenang dan kesenjangan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan kasus untuk menganalisis konteks konstitusional dari permasalahan ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskupun Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemebentukan kementerian baru tidak diperlukan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat tetap memerlukan perhatian khusus melalui peningkatan kerja lintas sektor dan penguatan regulasi. Langkah ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan eksistensi masyarakat hukum adat sebagai bagian dari amanat konstitusi.


Kata Kunci


Masyarakat hukum adat; Mahkamah Konstitusi; kementerian; hukum adat; perlindungan hak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Asep Dodi Suwasta, Ujuh Juhana, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Tohar Media, 2019, Makasar.

Beni Ahmad Saebani, Pengantar Antropologi, CV. Pustaka, 2012, Bandung.

Himan Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, 2000.

Husen Alting, Dinamika Hukum Dan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Laksbang PRESSindo, 2010, Yogyakarta.

I Gede A.B Wiranata, Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa Ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti.2005.

Muhammad Syahrum, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, DOTPLUS Publisher, 2022, Bengkalis-Riau.

Sumiaty Adelina Hutbarat, dkk, Hukum Adat Indonesia (Sejarah Dan Perkembanganya), PT. Sonpedia Publishing Indonesia,2024, Kota Jambi.

Taqwaddin, Penguasaan Atas Hutan Adat Oleh Masyarakat Hukum Adat, Disertasi Doktor Ilmu Hukum, 2010, Universitas Sumatera Utara.

Jurnal:

Doni Prasetyo, Memahami Masyarakat Dan Prespektifnya, Jurnal Manejemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, Vol. 1 No.1, (Januari 2019)

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2007 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XXII/2024.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6218

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0