Perlindungan Hukum dan Tantangan Pendanaan Start-Up oleh Modal Ventura Asing di Indonesia

Handika Faqih Nugroho

Sari


Di era ekonomi digital, start-up memegang peran penting dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun, dominasi modal ventura asing dalam pendanaan start-up menciptakan tantangan hukum yang signifikan. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi start-up yang didanai oleh modal ventura asing, dengan fokus pada celah regulasi dan ketidakseimbangan daya tawar. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 dan Undang-Undang Penanaman Modal, serta membandingkannya dengan praktik terbaik dari negara maju.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada telah menyediakan kerangka hukum untuk keterlibatan modal ventura asing, kurangnya standar minimum kontrak dan pengawasan yang efektif menimbulkan risiko bagi start-up. Pendiri sering menghadapi eksploitasi kekayaan intelektual dan kehilangan kendali strategis. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan peningkatan regulasi yang menitikberatkan pada perlindungan hak start-up, pengawasan kontrak, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Selain itu, penguatan literasi hukum di kalangan pendiri start-up sangat penting untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam negosiasi kontrak.Penelitian ini merekomendasikan adopsi praktik terbaik internasional, peningkatan peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pengembangan regulasi berbasis keadilan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem start-up Indonesia yang berkelanjutan.

Kata Kunci


Modal Ventura Asing; Start-Up; Hukum Penanaman Modal; Keadilan Kontraktual

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Widiyanto. (2022). Hukum Ekonomi dan Startup di Indonesia . Pustaka Baru.

Adi Ahdiat. (2023). Makin Banyak Investasi Asing Masuk Indonesia, Tembus Rekor pada 2023. Kata Data.

Adrian Li. (2023). Indonesia Venture Capital Report 2023.

David S. Kodrat. (2023). Entrepreneurial Finance. Zifatama Jawara.

E. Susanti. (2023). Keadilan dalam Kontrak Modal Ventura di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Indonesia, 25.

Edy Nurcahyo. (2020). Hukum Modal Ventura: Pola Kerja Sama dan Perlindungan Hukum. Gramedia Pustaka Utama.

J. Kurniawan. (2022). Foreign Venture Capital and Shell Companies: A Legal Perspective. Universitas Indonesia Press.

J. Lin et al. (2022). Regulating Venture Capital for Startup Growth. International Journal of Law and Finance, 18.

Jonaedi Efendi. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Prenadamedia.

M. D. Smith. (2020). Venture Capital: An International Legal Guide . Oxford University Press.

M. Zamroni. (2019). Perlindungan Hukum: Pembiayaan Modal Ventura Di Indonesia Kontemporer. Deepublish.

Muri Yusuf. (2003). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Kencana.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Otoritas Jasa Keuangan.

Serlita Aprita dan Rio Adhitya. (2022). Hukum Lembaga Keuangan dan Perbankan. Kencana.

Syaiful Anwar. (2022). Bank dan Lembaga Keuangan. Green Publisher.

T. Johnson & K. Wong. (2023). Fair Contract Principles in Venture Capital Agreements. Journal of Business Law.

T. Setiawan. (2021). Intellectual Property Rights in Venture Capital Agreements: Protecting Startups. Universitas Indonesia Press.

Z. Arifin. (2023). Regulasi dan Startup: Analisis Kontraktual. Jurnal Bisnis Dan Hukum, 30.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6209

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0