Penerapan Larangan Perkawinan Antar Pegawai Dalam Satu Perusahaan

Valiant Sinka Zannuba Mukhson, Selamat Widodo

Sari


Perkawinan merupakan hak asasi yang diakui oleh Pasal 1 UU Perkawinan dan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menghubungkan kehidupan keluarga berlandaskan prinsip spiritual berdasarkan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Esa. Namun, beberapa perusahaan masih memberlakukan aturan yang membatasi perkawinan antar pegawai, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menganulir kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan MK No. 13/PUU-XV/2017. Penelitian ini mengkaji penerapan putusan tersebut dan hambatan pada pelaksanaannya, dengan fokus pada PT. Slamet Langgeng dan Yayasan Hang Tuah Jakarta.Kajian ini dianalalisis dengan metode normatif emipiris berdasarkan pendekatan aturan hukum, perbandingan, dan kasus, serta menganalisis data kualitatif dari observasi langsung dan peninjauan dokumen. Penelitian ini mengindikasikan bahwa meskipun aturan larangan sudah dinyatakan tidak berlaku, perusahaan-perusahaan tersebut masih menerapkan aturan larangan perkawinan.Kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan MK No. 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan kebijakan melarang perkawinan antara sesama pegawai di perusahaan yang sama melanggar hak dasar dengan tujuan menikah dan membangun keluarga. Hambatan dalam menerapkan putusan ini adalah kekhawatiran terciptanya lingkungan kerja yang kurang profesional serta munculnnya potensi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme


Kata Kunci


Larangan Perkawinan; Putusan Mahkamah Konstitusi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Widiarty, Wiwik Sri. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta: Publika Global Media

Jurnal:

Eka Suartiningsih, Ni Komang, dkk. (2023). Penghapusan Larangan Suami Istri Yang Bekerja Pada Perusahaan Yang Sama Sesuai Dengan Putusan MK No.13/PUU-XV/2017. Lex Crimen Vol. XII (2)

Halilah,S. dan Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol.4 (II)

Hidayatullah, Haris. (2019). Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Al-Quran, Jurnal Hukum Keluarga Islam. 4(2)

Mahima Dyashinta, Ni Made. Agus Vijayantera, I Wayan. (2021). Pemisahan Unit Kerja Terhadap Pekerja Akibat Terjadinya Perkawinan Sesama Pekerja Dalam Satu Perusahaan. JURNAL MAHASISWA HUKUM SARASWATI (JUMAHA). Vol.1 (1).

Puniman, Ach. (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Yustitia 19, no. 1

Ratih Damayanti, Gusti Ayu. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Suami Istri Yang Bekerja Pada Satu Perusahaan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. UnizarLawReview. Vol.3 (1)

Simamora, Y. Sogar. (2012). Katakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding. 1(2)

Situmorang, Ruben L. (2013). Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Bersama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lex Privatum, 1(1)

Wijayanti, Winda dan Pasaribu, Alboin. (2020). Konstitusionalitas Perkawinan Antar Pegawai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Vol.17 (3)

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017

Disertasi

Jaya, H. V. (2019). Perspektif Hukum Islam Terhadap Larangan Menikah Satu Kantor. no. 13

Website:

Humas MKRI. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16150&menu=2. Diakses pada 26 Desember 2024

KumparanNews. https://kumparan.com/kumparannews/menikah-dengan-teman-sekantor-berpotensi-timbulkan-konflik-kepentingan/3. Diakses pada 26 Desember 2024

Maronie. (2014). Kesadaran & Kepatuhan Hukum. https://zriefmaronie.blogspot.com/2014/05/kesadaran-kepatuhan-hukum.html. Diakses pada 22 Desember 2024

Oktavira, Bernadheta Aurelia. Apakah Relawan Yayasan Tunduk pada UU Ketenagakerjaan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-relawan-yayasan-tunduk-pada-uu-ketenagakerjaan-lt5e621e242c57d/. Diakses pada 22 Desember 2024




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6177

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0