EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS
Sari
Salah satu permasalahan yang sering terjadi dan kompleks di berbagai wilayah di Indonesia mengenai pertanahan yaitu sengketa tanah. Tujuan dari penelitian yang dilakukan ini adalah mengevaluasi dan menilai efektivitas pelaksanaan mediasi pada penyelesaian kasus atau sengketa pertanahan dengan menitikberatkan pada hukum atau peraturan yang mengatur mediasi pada sengketa tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan berpusat pada analisis peraturan perundang-undangan, bahan hukum, kebijakan, dan prosedur yang dilaksnakan melalui mediasi pada sengketa kasus tanah. Hasil dari penelitian ini adalah menghasilkan pemahaman yang lebih jauh dan mendalam tentang struktur hukum dan kebijakan atau prosedur tentang mediasi sengketa kasus tanah serta melakukan pengujian terhadap seberapa tingkat efektif pelaksanaan mediasi dalam proses penyelesaian kasus sengketa pertanahan. Landasan hukum untuk pelaksanaan proses mediasi sengketa kasus tanah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kantor ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk melaksanakan mediasi, khususnya sengketa kasus pertanahan agar proses mediasi dapat dilaksanakan tanpa menggunakan jalur persidangan yang menghabiskan waktu, biaya yang besar, dan panjang dalam penyelesaian perkaranya. Tantangan yang dihadapi yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang manfaat mediasi, dan kurang terlatihnya mediator.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Book Source:
Achmad Ali dan Wiwie Heryani. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap
Hukum. Jakarta: Kencana.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan
Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta:
Djambatan.
Harahap, K. (2015). Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Grafitri.
Ihromi T.O., (1993). Antropologi Hukum : Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor,
Jakarta
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press
Soekamto Soerjono dan Sri Madmuji. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada:13.
Journal Source:
Ashady, Suheflihusnaini. (2022). “Eksistensi Bale Mediasi Dalam Upaya
Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Lombok Timur.” Jurnal
Kompilasi Hukum, 7(2).
Barus, Zulfadli. (2013). “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian
Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.” Jurnal
Dinamika Hukum, 309-310.
Fauziah, A. (2019). “Mediasi sebagai Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pertanahan.” Jurnal Konsultasi Hukum, 2(1), 17-28.
Idris Talib, Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi Lex
et Societatis, Vol.I/No.I/Jan-Mrt/2013
Judiyanto, M. (2014). “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
Pertanahan di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 384-394.
Juwita, T.B., Budi, S., Irawati. (2020). “Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z.
Rubin.” E-Journal UNDIP, 13(2).
Martini, D. (2017). “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pertanahan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(3), 363-374.
Maulida, R. (2020). “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
Pertanahan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Keadilan, 4(2), 173-184.
Sumarto, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip
Win- Win Solution oleh Badan Pertanahan nasional RI” Disampaikan
pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI tanggal
September, 2012. hlm2
Wijayanti, R. (2018). “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
Pertanahan di Pengadilan Negeri Purworejo.” Jurnal Keadilan dan
Hukum, 7(2), 115-126
Laws and Regulations:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Dasar Agraria
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Internet Source:
The International Mediation Institute (IMI). (2021). “Mediation in Land Dispute Resolution: Effectiveness and Best Practices.” Dalam https://www.imimediation.org/resource-library/mediation-in-land-disputeresolution-effectiveness-and-best-practices/ , diakses , 11 Mei 2023.
Mediate.com. (2022). “Mediation for Land Disputes: Enhancing Effectiveness and Outcomes.” Dalam https://www.mediate.com/articles/mediation-land-disputes.cfm , diakses , 11 Mei 2023.
Harvard Negotiation & Mediation Clinical Program. (2020). “Mediation in Land Dispute Resolution: Exploring Effectiveness and Challenges.” Dalam https://hnmcp.law.harvard.edu/publications/mediation-landdispute-resolution-exploring-effectiveness-and-challenges/ diakses , 11 Mei 2023.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6172
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0