Perlindungan Hukum Bagi Korban Dugaan Kelalaian Dokter Di Rumah Sakit

Siska Ayu Ningsih, Rika Aryati

Sari


Perlindungan hukum terhadap korban dugaaan kelalaian dokter di Rumah Sakit dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan perlindungan melalui pemberian sanksi dari segi perdata, pidana maupun administrasi yang dipertanggung jawabkan terhadap dokter yang bersangkutan. Di Indonesia masalah pertanggungjawaban hukum pidana seorang dokter dalam KUH Pidana yang mencakup tanggung jawab hukum yang ditimbulkan oleh kesengajaan maupun kealpaan/ kelalaian, diatur dalam Pasal 267, 299, 304, 322, 344, 346, 347, 348, 349 KUH Pidana mencakup kesalahan yang didasarkan pada kesengajaan. Sedangkan dasar kealpaan / kelalaian Pasal 267 KUH Pidana. Lebih khusus sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi dokter yang terbukti melakukan malpraktik medik diatur dalam Pasal 75, 76, 77, 78 dan 79 UU Praktek Kedokteran dan Pasal  190 UU No. 36 Tahun 2009  tentang  kesehatan. Dapat dilihat bahwa upaya pemerintah dalam memberikan perlidungan terhadap korban kelalaian medik sudah cukup besar dengan melahirkan berbagai aturan yang dapat menjadi pertimbangan bagi setiap dokter sebelum bertindak,Faktor-faktor penyebab terjadinya dugaaan kelalaian dokter di Rumah Sakit yaitu disebabkan karena standar profesi kedokteraan yang terdiri atas kewenangan, kemampuan rata-rata, dan ketelitian yang umum. kemudian faktor kedua yaitu Standar Prosedur Operasional (SOP) yaitu suatu perangkat instruksi/ langkah- langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Adapun faktor terakhir yaitu kelalaian dalam hal ini yang dimaksud dengan kelalaian apabila tindakan tersebut berdampak kerugian.


Kata Kunci


Tindak pidana,Kelalaian,Tenaga medis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-Buku

Andi Hamzah, Perlindungan Hak - Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bina Cipta, Bandung 1986.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.

Alexandra Indriyanti Dewi, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, 2008.

Amrullah, Arief. Kejahatan Korporasi, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

Ari Yunanto dan Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medik, Andi, Yogyakarta, 2010.

Agus Budianto. Et.al, Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif Perlindungan Pasien, Karya Putra Darwati, bandung, 2010.

Arif Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Akademika Pessindo, Jakarta, 2007.

Adam Chazawi, Malpraktik Dokter, Bayu Media, Malang.

J. Guwandi, Hukum Medik (Medical Law), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta. 2004.

----------Hukum Medik (Medical Law), Jakarta, Balai Penerbit FKUI, 2005.

----------, Dokter, Pasien dan Hukum, Balai penerbit FKUI, Jakarta, 2007

----------, Dokter, Pasien dan Hukum, FK UI, Jakarta, 1996.

JE. Sahetapy, Karya Ilmiah Para Pakar Hukum, Bunga Rampai Viktimasi, Bandung, 1995.

Jeremy Bentham, Teori Perundang-undangan Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Husamedia & Nuansa, Bandung, 2006.

Max Boli Sabon, Hak Asasi Manusia ;Bahan Pendidikan Tinggi, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2014.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Ninik Maryati, Malpraktek Kedokteran dari Segi Hukum Pidana dan Perdata, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1998.

Nurul Qomar, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia,1990

Rio Christiawan, Aspek Hukum Kesehatan dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2003.

Rismalinda, Eetika Profesi dan Hukum Kesehatan, trans info media, Jakarta, 2011

Syahrul Machmud, Penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang diduga Melakukan Malpraktek, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2010.

Siti Megadianty dan Takdir Rahmadi, “Sengketa dan Penyelesaiannya”, Buletin Musyawarah No. 1 Tahun I, Indonesian Center For Environmental Law, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 159b/Men-Kes PER/II/1988 jo Keputusan Menteri Kesehatan 157/Menkes/SK/III/1999 tentang Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/ Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v8i1.5708

Article Metrics

Sari view : 22 times
PDF - 11 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0