Pendaftaran Indikasi Geografis Ditinjau Dari Hukum Internasional Dan Hukum Nasional

Dewi Enggriyeni, Ulvina Sagita

Sari


Pendaftaran merupakan salah satu cara untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis. Hukum internasional yang mengatur pendaftaran indikasi geografis adalah The Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of Origin and their International Registration 1958, Geneva  Act  of  the  Lisabon  Agrrement  on  the  Appellation  of Origin and Geographical Indication 2015 dan Agreement on Trade Associated Aspects of Intellectual Property Rights 1994. Hukum nasional tentang pendaftaran indikasi geografis tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Penelitian ini membahas bagaimana pendaftaran indikasi geografis ditinjau dari hukum nasional dan internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif yang dianalisis menggunakan analisis data yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peraturan internasional dan nasional tentang pendaftaran indikasi geografis mempunyai kesamaan persyaratan dokumen dan unsur unsur indikasi geografis meskipun belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.


Kata Kunci


Pendaftaran, Indikasi Geografis, Hukum Internasional, Hukum Nasional

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Achmad Zen Umar Purba. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Cet. I. Bandung: Alumni.

Agus Sardjono. (2010). Hak Kekayaan Intelektual Dan Pengetahuan Tradisional, Bandung: Alumni.

Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM. (2019). Modul KI Bidang Merek dan Indikasi Geografis. Jakarta.

Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. (2018). Perlindungan Indikasi Geografis dalam Mendorong Perekonomian Daerah. Balitbangkumham Press. Jakarta.

Erlina B, Melisa Safitri, Intan Nurina Seftiniara. (2020). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis

Elyta Ras Ginting. (2012). Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan 1.

Frederick Abbot, et al,. (1999).The International Intellectual Property System: Commentary and Materials. Part Two. The Hague. Kluwer Law International

Jill McKeough, Andrew Stewart, Philip Griffith. (2004). Intellectual Property in Australia, Edisi ke-3, Butterworths, Sydney

Ken Keck. (2011). “Florida Orange Juice Healthy, Pure and Simple”,Worldwide Symposium on Geographical Indications.

Undang Undang/Peraturan :

The Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of Origin and their International Registration 1967

Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) 1994

Geneva Act of the Lisabon Agrrement on the Appellation of Origin and Geographical Indication 2015

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Indikasi Geografis.

Jurnal :

Achmad Zen Umar Purba, 2005,“International Regulation on Geopraphical Indications, Genetic Resources and Traditional Knowledge”, Workshop on the Developing Countries Interest to Geographical Indications, Genetic and Traditional Knowledge, PIH FHUI and Dit.Gen of IPR’s, Dept.of Law and Human Rights, RI, Jakarta

Devica Rully Masrur, 2018, Perlindungan Hukum IG Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Jakarta, Lex Jurnalica Volume 15 Nomor 2.

Eramwati Junus, 2007, “Encouraging Creativity: The Role of National Intellectual Property Office in The Protection of Trademark”, Seminar The Madrid Protocol for International Registration of Marks and Benefits on Challlanges for Indonesia, Jakarta

Indra Rahmatullah, 2014, Perlindungan IG Dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon, Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 2




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v8i1.5705

Article Metrics

Sari view : 24 times
PDF - 15 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0