Analisis Strategi Yang Dapat Dilakukan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Dalam Pencegahan Pencemaran Air Yang Terjadi di Kota Semarang
Sari
Artikel ini mengulas strategi Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam mencegah pencemaran air. Metode penelitian ini yuridis-normatif yang menjelaskan langkah-langkah pemerintah setempat, seperti penegakan aturan, pemantauan kualitas air, dan pemberlakuan kebijakan yang ketat terhadap pembuangan limbah rumah tangga dan industri. Meskipun demikian, upaya ini masih dihadang oleh sejumlah tantangan, termasuk kurangnya anggaran dan sumber daya manusia, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan. Untuk mengatasi permasalahan ini, strategi penanggulangan yang efektif diperlukan, termasuk perlindungan sumber air, monitoring dan evaluasi teratur, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Diharapkan Kota Semarang dapat mengatasi masalah pencemaran air dan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Jurnal:
Pb Pada Air Sungai Babon Kota Semarang. Jurnal Pasir Laut, 6(2), 75-80.
Azizah, A. N., Widiharih, T., & Hakim, A. R. (2022). Kernel K-Means Clustering untuk Pengelompokan Sungai di Kota Semarang Berdasarkan Faktor Pencemaran Air. Jurnal Gaussian, 11(2), 228-236.
Herlambang, A. (2006). Pencemaran air dan strategi penggulangannya. Jurnal Air Indonesia, 2(1).
Mastur, M., & Mas’ud, M. (2019). Peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang terhadap Pelaksanaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan. QISTIE, 11(2).
Prabowo, R. (2017). Kadar Nitrit Pada Sumber Air Sumur Di Kelurahan Meteseh, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Cendekia Eksakta, 1(2).
Website:
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. (2020). Pencegahan Pencemaran Air di Kota Semarang. https://dlh.semarangkota.go.id/pencegahan-pencemaran-air-di-kota-semarang/ . Diakses pada 08 April 2024.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. (2020). 5 Program Dinas Lingkungan Kota Semarang Sebagai Upaya Mewujudkan Kota Sehat Dan Bersih. https://dlh.semarangkota.go.id/5-program-dinas-lingkungan-kota-semarang-sebagai-upaya-mewujudkan-kota-sehat-dan-bersih/ . Diakses pada 08 April 2024.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v8i1.5703
Article Metrics
Sari view : 21 timesPDF - 9 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0