Penerapan Teori Hukum dan Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Sengketa Lahan di Lampung Tengah)

Ummi Musaffah, Ardiyanti Julia Maharani

Sari


Keinginan manusia untuk terus berubah merupakan ciri khas yang membedakan mereka dari makhluk lain. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, memengaruhi perkembangan individu dan interaksi sosial. Konflik antar individu atau kelompok sering terjadi akibat benturan kepentingan atau kebutuhan yang bersifat bersamaan atau bertentangan. Dalam konteks ini, hukum memainkan peran penting dalam menetapkan batas-batas dan melindungi kepentingan masyarakat. Di Lampung Tengah, konflik lahan menjadi fenomena kompleks yang melibatkan interaksi antara masyarakat lokal, perusahaan, dan pemerintah. Faktor-faktor seperti klaim adat, kompensasi yang tidak memadai, dan intimidasi menyulitkan penyelesaian konflik. Pendekatan alternatif seperti mediasi dan solusi kedua belah pihak menawarkan harapan untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menganalisis dinamika konflik agraria di Lampung Tengah. Dengan memeriksa teori-teori hukum dan masyarakat serta studi literatur terkait, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang faktor penyebab konflik dan strategi penyelesaiannya.


Kata Kunci


Sengketa Lahan; Agraria; Lampung Tengah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal:

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. “PUTUSAN PT TANJUNG KARANG 35 /PDT/2016/PT.TJK,” 2016.

Indonesia, Pemerintah Pusat. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG, 1960.

Roosinda, F. W., N. S. Lestari, A. G. S. Utama, H. U. Anisah, A. L. S. Siahaan, S. H. D. Islamiati, and M. I. Fasa. “Metode Penelitian Kualitatif.” Zahir Publishing, 2021.

Sukmawati, P. D. “Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2, no. 2 (2022): 89–102.

Wijaya, K. “Perspektif Hukum Agraria Pada Masyarakat Indonesia.” Jurnal Hukum Unsrat 1, no. 5 (2013): 38–54.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v8i1.5702

Article Metrics

Sari view : 9 times
PDF - 6 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0