Analisis Penyelesaian Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Pidana Umum Dan Pidana Militer

Ali Ridlo, Siswantar Pratiwi, Mardani Mardani

Sari


Perkara koneksitas yang dilakukan secara bersama – sama antara Prajurit TNI dengan Warga Sipil yang telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang Tabungan Wajib Angkatan Darat, berdasarkan hasil penyidikan dan penuntutan Tim Tetap yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan, Jaksa Agung RI dan Panglima TNI. Perubahan kelembagaan  Menhankam Pangab menjadi Menteri Pertahanan dan Panglima TNI serta Menteri Kehakiman yang saat ini tidak ada dan Kewenangan ada di Mahkamah Agung dalam penentuan Perkara Koneksitas serta kewenangan penyidik yang ada di beberapa Kementerian dan Lembaga berpengaruh dalam penyelesaian perkara koneksitas. Dalam penelitian tesis ini permasalahan dirumuskan sebagai berikut: Pertama,  bagaimana mengetahui tolak ukur penentuan kompentensi absolut  penyelesaian perkara koneksitas dalam lingkup peradilan umum dan  peradilan militer? Kedua, Bagaimana kepastian hukum pelaksanaan penetapan tim tetap penyidik terhadap perkara koneksitas?. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan studi kasus (case study). Sumber dan jenis data penelitian adalah data sekunder. Penyelesaian perkara koneksitas perlu dilakukan terobosan pembaharuan hukum dan kerja sama antar lembaga aparat penegak hukum. Perkara Koneksitas ini diselesaikan dengan persidangan di Peradilan Militer, karena melihat Subyek hukum dan titik berat kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan militer. Penentuan titik berat kerugian dilaksanakan penelitian secara bersama antara Jaksa dan Oditur Militer. Kedepan untuk menyelesaikan Perkara Koneksitas, perlu dilakukan kerja sama antar aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.


Kata Kunci


Perkara Koneksitas, Penentuan Titik Berat Kerugian, Tim Tetap Penyidik.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Bambang Waluyo. Penyelesaian Perkara Pidana : Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif. Cetakan pe. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Indonesia, Undang-Undan Republik Indonesia Nomor I Tahun 1946 tentang KUHAP, Pasal 55 dan 56 KUHAP (n.d.).

Nikmah Rosidah. Hukum Peradilan Militer. Banda Lampung: CV Anughrah Utama Raharja, 2019.

PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN. LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN TAHUN 2022, 2022.

Penulis. “Hasil Wawancara Dengan Marsda Purn Dr. Sujono, SH., MH., CFrA.” 2023.

Permatasari, Rista. “Splitsing Perkara Dalam Tindak Pidana Yang Dilakukan Bersama Sipil Dan Militer (Studi Di Od4iturat Militer III-11 Surabaya),.” Universitas Brawijaya, 2019.

Tim, MaPPI-FHUI. Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia. Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia, 2015.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v8i1.5701

Article Metrics

Sari view : 15 times
PDF - 10 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0