Perjanjian Kawin Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan (Studi Putusan Nomor : 2011/Pdt.G/2022/PA.Mkd)
Sari
Perjanjian kawin sebagai pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum islam (KHI), masih adanya pengajuan pembatalan kawin dengan alasan dibohongi terhadap identitas pasangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian kawin sebagai alasan pembatalan perkawinan dan dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam menolak permohonan pembatalan perkawinan dalam Putusan Nomor : 2011/Pdt.G/2022/PA.Mkd. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Tempat pengambilan bahan penelitian ini berada di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Yogyakata dan media internet. Hasil penelitian ini bahwa perjanjian kawin dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan jika perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, rukun perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan, dan batalnya perkawinan hanya dapat terjadi oleh putusan hakim saja, serta dasar pertimbangan hakim menolak pembatalan perkawinan dalam putusan Nomor: 2011/Pdt.G/2022/PA.Mkd. karena tidak sesuai dengan Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 51 dan 71 Kompilasi Hukum islam (KHI).
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Ahmad Rofiq. (2003). Hukum Islam Di Indonesia. Cet. ke-6. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kamal Mukhtar. (1993). Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti, Raden. (1990). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa.
Jurnal:
Neng Widya Millyuner, Adi Nur Rohman, dan Elfirda Ade Putri. (2021). “Interpretation of The Phrase ‘Coercion’ in The Compilation of Islamic Law as Reasons for Cancellation of Marriage.” Krtha Bhayangkara, Vol. 15 No. 2.
Romadoni, Rahayu Mulia. (2019). “The Iddah Period as a Reason for Cancellation of Marriage.” Lentera Hukum, Vol. 6 No. 2.
Sanusi, Ahmad, Yusuf Somawinata, Khoirul Anwar, Jamaluddin, dan Arif Rahman. (2022). “Cancellation of Marriage Due to Negligence and Legal Consequences.” Samarah, Vol. 6 No. 1.
Wardhana, Rhama Wisnu, Edi Wahjuni, dan Syarifah Syawallentin Permatasari. (2020). “Pembatalan Perjanjian Perkawinan Karena Adanya Cacat Kehendak Oleh Salah Satu Pihak.” Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 1 No. 1.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v8i1.5700
Article Metrics
Sari view : 44 timesPDF - 11 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0