Lactashare: Donor ASI di Indonesia Perspektif Hukum Islam

Soraya Al Latifa

Sari


Air Susu Ibu (ASI) adalah nutrisi utama yang dibutuhkan bayi untuk masa tumbuh kembangnya. Namun pada kenyataannya, tidak semua ibu dapat memberikan ASI kepada anaknya karena berbagai sebab. Oleh karena itu terbentuklah platform donor ASI dengan nama Lactashare. Lactashare membantu menghubungkan pendonor ASI dengan resipien ASI dan juga menyediakan layanan konsultasi ibu menyusui. Adanya donor ASI tidak bisa mengesampingkan konsekuensi mengenai konsep radha’ah dalam Islam yang mengakibatkan hubungan kemahraman. Oleh karena itu penelitian ini membahas mengenai konsep radha’ah dalam donor ASI serta bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum nasinal mengenai adanya lactashare.  Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan sifat penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menemukan hasil bahwa program yang dilaksanakan oleh lactashare sesuai dengan ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang menjaga adanya hubungan nasab dengan diterbitkannya sertifikat persusuan. Lactashare juga tidak menggunakan system jual beli ASI yang dilarang oleh undang-undang maupun hukum Islam.


Kata Kunci


lactashare; donor ASI; hukum Islam

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku / Kitab:

Al-Jaziri, Abdurrahman. 2003. Kitāb al-Fiqh ‘ala Madzahibul Arba’. Libanon: Dar al Kutub al Ilmiyah

Al-Naisaburi, Abi Al-Husaini Muslim bin Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairi. tt. Sahih Muslim, Juz II. Indonesia

Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Amir. 2013. Subul As Salam Syarh Bulugh Al Maram. Jakarta: Darus Sunnah Press

Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, dan Farkhani. 2021. Metodologi Riset, cet. Ke-2 (Sukoharjo: Oase Putaka)

Zuhaili, Wahbah. tt. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu Juz X

Peraturan Perundang-undangan:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2013

Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974

Jurnal:

Han, Muhamad Ibtissam dan Asep Ubaidillah. 2022. Hadis Al-Rada’ah Al-Kabir dalam Perspektif Hadis dan Ulama Fiqih. Jakarta: Qonuni. Vol. 2. No. 02

Mahfudin, Agus. dan Ilmiati Fatikha. Tinjauan Mashlahah Mursalah Tentang Donor Air Susu Ibu Di Lactashare Malang. Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 5, Nomor 2, Oktober 2020

Nazah, Farida Nurun. Implikasi Bank ASI Terhadap Ketentuan Hukum Radha’ah sebagai Wujud Dinamika Islam di Indonesia. (Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah dan Kemasyarakatan, UIN Jakarta, 23 (1), 2019)

Normuslim, Muslimah and Laksono, H. “Cara Mudah Membuat Proposal Penelitian”. (IAIN Palangka Raya: Narasi Nara, 2020)

Roesli, Utami. 2000. Mengenal ASI Eksklusif. Jakarta: Trubus Agriwidya

Syukur, Abd Kadir. 2019. Bank Air Susu Ibu (ASI) dalam Perspektif Hukum Islam. Martapura: Jurnal Darussalam. Vol. 20 No. 2

Uman, Cholil. 1994. Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. Surabaya: Ampel Suci

Wulan, Dwi Condro Wulan. Bank Air Susu Ibu dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Lex Renaissance, No. 3 Vol. 7, Juli 2022

Website:

https://www.telkomsel.com/about-us/blogs/solusi-bagi-ibu-menyusui-darilactashare diakses pada 21 September 2023

https://instagram.com/lactashare?igshid=MWZjMTM2ODFkZg== diakses pada 22 September 2023

https://www.bps.go.id/indicator/30/1340/1/persentase-bayi-usia-kurang-dari-6-bulan-yang-mendapatkan-asi-eksklusif-menurut-provinsi.html diakses pada 24 September 2023




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v8i1.5697

Article Metrics

Sari view : 14 times
PDF - 7 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0