KRITIK DASAR ALIRAN POSITIVISME TEORI HANS KELSEN (Studi Kasus Terhadap Polemik Legalisasi Ganja di Indonesia)

Nur Immawati Amaliyah, Parid Sidik, Abd Gani

Sari


Legalisasi ganja di Indonesia mengalami pro-kontra dikalangan masyarakat sampai pemerintah. Regulasi mengenai ganja yang tergolong narkotika masih mendapatkan penolakan berbagai lapisan masyarakat ataupun pemerintah. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih bersifat positivisme. Penelitian ini mendorong agar penggunaan ganja sebagai kesehatan atau alat medis mendapatkan aturan atau regulasi yang jelas oleh otoritas yang berwenang (pemerintah). Karena ada sebagian penyakit yang pengobatannya memerlukan ganja sebagai alternatif.


Kata Kunci


Positivisme, Ganja, dan Kesehatan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Pustaka yang berupa jurnal ilmiah:

Abd. Halim, “Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya”,Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 42 No. II, 2008.

Absori dan Achmadi, “Transplatansi Nilai Moral dalam Budaya untuk Menuju Hukum Berkeadilan (Perspektif Hukum Sistematik ke Non-Sistematik Charles Sampford)”,Prosiding Konferensi Nasional ke-6 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (APPPTMA).

Indah Woro Utami dan Nur Arfiani, “Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya”,Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol.2 No. 1, Maret 2022.

Putera Astomo, “Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum dengan Gagasan Satjipto Rahardjo Tentang Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum”,Jurnal Yustisia, Vol. 90, 2014.

Syamsul Malik, dkk, “Legalisasi Ganja dalam Sektor Medis Perspektif Hukum”,Jurnal Rechten:Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol.2 No. 2, 2020.

Yoga Prasetya, dkk, “Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya”,Jurnal Ilmiah Multimedia dan Komunikasi, Vol.7 No. 1, Juni 2022.

Pustaka berbentuk buku:

Ahmad ali dan Wiwie Heryoni. (2012) Resep Hukum: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Kencana Prenda Media Group.

Dantovski, Peter. (2013). Kriminalisasi Ganja. Yogyakarta: Lingkar Ganja Nasional & Indie Book Corner.

Dhira Narayana, dkk. (2011). Hikayat Pohon Ganja. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Dwi Putro, Widodo. (2011). Kritik Terhadap Paradigma Positivisme. Jakarta: Genta Publishing.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Khaliq, Abdul. (2017). Dunia Dalam Ganja. Yogyakarta: Penerbit Katalika.

L. Tanya, Bernard dkk. (2013). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Shidarta. (2020). Positivisme Hukum. Jakarta: UPT Penerbitan Universitas Tarumanegara.

Peraturan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Lainnya

https://www.hukumonline.com/berita/a/mencari-format-peradilan-yang-independen-dan-tak-memihak hol1531?page=3, diakses 20 Juli 2022




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v8i1.5696

Article Metrics

Sari view : 38 times
PDF - 18 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0