Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Sukmareni Sukmareni

Sari


The success or failure of corruption law enforcement in Indonesia depends on the work of any component of the criminal justice system (SPP) itself, ranging from investigation, prosecution, court examination and criminal prosecution.The formulation of the issues raised in this study (1) Is the pattern of law enforcement that has been regulated in the Indonesian criminal justice system has been able to eradicate corruption in Indonesia to date? (2) What is the ideal pattern of law enforcement against corruption under the Indonesian criminal justice system? This researarch is descriptive research using normative juridical approach, by using legal materials as secondary data. Which legal substance consists of primary, secondary and tertiary legal materials, related to law enforcement against corruption in Indonesia's criminal justice system, analyzed using qualitative analysis. The Pattern enforcement in the SPPI still has not been able to enforce the maximal law enforcement against the TPK perpetrators, because there are still some weaknesses and problems, there is still overlapping of corruption arrangements, the quality of the judiciary has not been able to create justice in the community, the supervisory system on the performance of law enforcement officials with the law enforcement of corruption because it is not yet integrated and not yet clearly regulated, once the sanction given is still not maximized so it has not caused a deterrent effect to the perpetrator The ideal pattern of law enforcement against the TPK perpetrators required changes, improvements and improvements in various aspects above, such as regulatory reform, independence to four sub SPPI, improving the judicial supervision system as well as giving maximum sanction and more severe to the perpetrators so that cause the effects of good for the perpetrators and against other communities.


Kata Kunci


Law Enforcement; Corruption Crime; Indonesian Criminal Justice System

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali Dahwir. (2017). “Rekonstruksi Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Lex Publica, Jurnal Ilmu Hukum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Volume IV Nomor 1.

Bambang Waluyo. (2007). “Upaya Taktis dan Strategis Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Lex Publica”, Jurnal Ilmu Hukum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Volume IV, Nomor 1.

Barda Nawawi Arief. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Faisal Santiago. (2016). “Bunga Rampai Catatan Hukum”, Perpustakaan Nasional RI. Katalog Dalam Terbitan. Jakarta: Cintya Press.

______. (2017). “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanyan Ketertiban Hukum”, Pagaruyuang Law Journal, Volume 1 No 1.

Firman Freaddy Busroh. “Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila”, Lex Publica, Jurnal Ilmu Hukum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Volume IV, Nomor 1.

Romli Atmasasmita. (2004). Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Sukmareni. (2016). “An Investigation Authoriy of Criminal Act on Corruption In Criminal Justice System in Indonesia”, The 2nd Proceeding “ Indonesian Clean Corruption in 2020” Comparative Law System of Procurement of Goods and Service around Countries in Asia, Australia and Europe. Unissula Press.

______. (2017). “Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Artikel, International Conference Civic Education 2017, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang.

______. (2017). “Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Rangka Percepatan Pemberantasan Korupsi Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Proceeding, The 2nd National Conference Post Graduate of Law 2017 (CoPs of Law) Refleksi Tiga Tahun Penegakan Hukum Era Pemerintahan Jokowi-JK, Program Pascasarjana Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, 9 Desember 2017. Malang: Intelegencia Media.

Tb Ronni Rahman Nitibaskara. (2007). Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, Terbitan Kedua.

Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 005/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan U No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman terhadap UUD Negara RI Tahun 1945.

Nota kesepahaman antara KPK RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI, Nomor SPJ - 97/0155/03/2017,Nomor Kep – 087/A/JA/03/2017, Nomor B/27/III/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v1i2.563

Article Metrics

Sari view : 841 times
PDF - 2976 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0