Urgensi Penyelesaian Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah Akibat Kesalahan Penulisan dalam Akta Jual Beli Tanah

Yohana Widya Oktaviani, Aullia Vivi Yulianingrum

Sari


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan; Pertama tentang urgensi penyelesaian tumpang tindih kepemilikan tanah akibat kesalahan penulisan dalam Akta Jual Beli tanah dan Kedua; solusi penyelesaian tumpang tindih kepemilikan tanah akibat kesalahan penulisan dalam Akta Jual Beli tanah. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yuridis empiris berdasarkan metode pengumpulan data secara purposes sampling pada studi kasus di Samarinda Seberang, Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021. Selain data primer berupa wawancara bersama korban yang mengalami kesalahan penulisan nama dalam akta jual beli tanah, data yang digunakan lainnya berupa data sekunder melalui bahan kepustakaan serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat kesalahan penulisan nama dalam Akta Jual Beli tanah dapat berpotensi untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan akan berakibat fatal terhadap legalitas hak milik tanah tersebut. Urgensi penyelesaian sengketa tersebut harus segera diberantas karena potensi terjadinya tumpang tindih kepemilikan legalitas tanah akan berakibat terjadi kekacauan dan ketidakadilan terhadap pemegang sah hak milik tanah. Sehingga upaya penyelesaian sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah dapat segera diatasi dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib melalui hotline yang telah disediakan baik oleh instansi Kepolisian maupun Kejaksaan dan melakukan pemantauan secara online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/)Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perbedaan dengan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, tulisan ini memiliki perbedaan yang menekankan pada aspek urgensi sebagai pokok penyelesaian atau solusi yang diberikan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kesalahan penulisan nama dalam Akta Jual Beli tanah yang berakibat terjadinya sengketa hak milik tanah.


Kata Kunci


Jual Beli, Sertifikat Tanah, Tumpang Tindih

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Bakri, M, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara: Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria. Universitas Brawijaya Press, 2002

Andrian, Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Bachtiar, Effendie, Pendaftataran Tanah di Indonesia dan Peraturan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Kartono, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan 2, Pradnyana Paramita, 1982

Sanafiah, F. (1990). Metode Penelitian Kualitatif. Dasar-Dasar dan Aplikasi Penerbit YA3, Malang.

Jurnal:

Dante, G. I., Kajian Hukum Terhadap Akta Jual Beli Yang Di Buat Oleh Kepala Desa. LEX CRIMEN, 6(8), 2017

Mursalim, Suryani, Muhammad Akbal, Tika Nurjannah. Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Hak Atas Tanah. Jurnal Supremasi. Vol-XI No. 1. ISSN 1412-517X, 2016

Lathif, N. (2017). Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review, 3(1).

Tista, Adwin. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik Atas Tanah yang Mengalami Sengketa. Jurnal LamLaj. Vol -4 Issue 2, 2019

Yusuf Saefudin, Agus Raharjo, Budiyono, “Urgency of Integrated Assessment on Drugs Crime (a Study in Purbalingga Regency)”, Jurnal Dinamika Hukum 17, No. 1 (2017): 40-52

Gusti, Bagus Yoga Prawira, Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Magister Kenotariatan Universitas Mataram, 2016

Ilham, Said Putra Phoenna. 2020. Tanggung Jawab Notaris/ Pejbat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat dan Menimbulkan Sengketa Tanah. Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum. Ilmu Hukum. Banda Aceh

Zulkharnain, Dewi. Bentuk Penyelesaian Terhadap Sertifikat Ganda (Overlipping) Antara Sertifikat Hak Guna Bangunan Dengan Sertifikat Hak Milik Oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II. Skripsi. Hukum Fakultas. UPN. Jawa Timur, 2013

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014, Perubahan Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1999

Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negeri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Ha katas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Internet:

https://docs.atrbpn.go.id/sentuhtanahku/ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sosialisasi aplikasi Sentuh Tanahku.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-metro/baca-artikel/12931/Sekilas-Mengenal-Aplikasi-Sentuh-Tanahku.html




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5139

Article Metrics

Sari view : 155 times
PDF - 125 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0