Urgensi Penyelesaian Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah Akibat Kesalahan Penulisan dalam Akta Jual Beli Tanah
Sari
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan; Pertama tentang urgensi penyelesaian tumpang tindih kepemilikan tanah akibat kesalahan penulisan dalam Akta Jual Beli tanah dan Kedua; solusi penyelesaian tumpang tindih kepemilikan tanah akibat kesalahan penulisan dalam Akta Jual Beli tanah. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yuridis empiris berdasarkan metode pengumpulan data secara purposes sampling pada studi kasus di Samarinda Seberang, Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021. Selain data primer berupa wawancara bersama korban yang mengalami kesalahan penulisan nama dalam akta jual beli tanah, data yang digunakan lainnya berupa data sekunder melalui bahan kepustakaan serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat kesalahan penulisan nama dalam Akta Jual Beli tanah dapat berpotensi untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan akan berakibat fatal terhadap legalitas hak milik tanah tersebut. Urgensi penyelesaian sengketa tersebut harus segera diberantas karena potensi terjadinya tumpang tindih kepemilikan legalitas tanah akan berakibat terjadi kekacauan dan ketidakadilan terhadap pemegang sah hak milik tanah. Sehingga upaya penyelesaian sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah dapat segera diatasi dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib melalui hotline yang telah disediakan baik oleh instansi Kepolisian maupun Kejaksaan dan melakukan pemantauan secara online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/)Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perbedaan dengan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, tulisan ini memiliki perbedaan yang menekankan pada aspek urgensi sebagai pokok penyelesaian atau solusi yang diberikan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kesalahan penulisan nama dalam Akta Jual Beli tanah yang berakibat terjadinya sengketa hak milik tanah.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku :
Bakri, M, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara: Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria. Universitas Brawijaya Press, 2002
Andrian, Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Bachtiar, Effendie, Pendaftataran Tanah di Indonesia dan Peraturan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Kartono, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan 2, Pradnyana Paramita, 1982
Sanafiah, F. (1990). Metode Penelitian Kualitatif. Dasar-Dasar dan Aplikasi Penerbit YA3, Malang.
Jurnal:
Dante, G. I., Kajian Hukum Terhadap Akta Jual Beli Yang Di Buat Oleh Kepala Desa. LEX CRIMEN, 6(8), 2017
Mursalim, Suryani, Muhammad Akbal, Tika Nurjannah. Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Hak Atas Tanah. Jurnal Supremasi. Vol-XI No. 1. ISSN 1412-517X, 2016
Lathif, N. (2017). Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review, 3(1).
Tista, Adwin. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik Atas Tanah yang Mengalami Sengketa. Jurnal LamLaj. Vol -4 Issue 2, 2019
Yusuf Saefudin, Agus Raharjo, Budiyono, “Urgency of Integrated Assessment on Drugs Crime (a Study in Purbalingga Regency)”, Jurnal Dinamika Hukum 17, No. 1 (2017): 40-52
Gusti, Bagus Yoga Prawira, Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Magister Kenotariatan Universitas Mataram, 2016
Ilham, Said Putra Phoenna. 2020. Tanggung Jawab Notaris/ Pejbat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat dan Menimbulkan Sengketa Tanah. Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum. Ilmu Hukum. Banda Aceh
Zulkharnain, Dewi. Bentuk Penyelesaian Terhadap Sertifikat Ganda (Overlipping) Antara Sertifikat Hak Guna Bangunan Dengan Sertifikat Hak Milik Oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II. Skripsi. Hukum Fakultas. UPN. Jawa Timur, 2013
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014, Perubahan Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1999
Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negeri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Ha katas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Internet:
https://docs.atrbpn.go.id/sentuhtanahku/ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sosialisasi aplikasi Sentuh Tanahku.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-metro/baca-artikel/12931/Sekilas-Mengenal-Aplikasi-Sentuh-Tanahku.html
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5139
Article Metrics
Sari view : 155 timesPDF - 125 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0