Hukum Aborsi Akibat Pemerkosaan
Sari
Abstrak
Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan dengan paksaan. Hukum aborsi diibaratkan seperti pembunuhan. Maka dari itu, sudah sangat jelas jika aborsi adalah suatu tindakan yang dilarang oleh Negara dan agama. Namun permasalahan aborsi tidak berhenti sampai disitu, masih banyak problematika aborsi yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Seperti halnya hukum aborsi akibat pemerkosaan, ketika kandungan tidak digugurkan akan mengakibatkan gangguan psikir ibu yang mengandung. Sedangkan jika janin digugurkan akan membunuh calon anak tersebut. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kejelasan hukum aborsi akibat pemerkosaan menurut Undang-Undang dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research), dengan memanfaatkan dokumen-dokumen berupa buku-buku, hasil-hasil penelitian, jurnal, brosur, internet. Penelitian pustaka ini guna menelaah hal-hal yang berkaitan dengan aborsi. Hasil dari penelitian ini adalah hukum aborsi akibat pemerkosaan menurut Undang-Undang sejalan dengan Hukum Islam, keduanya melarang adanya praktik aborsi, namun peratiran tersebut tidak mutlak adanya. Salah satu faktor yang memperbolehkan aborsi adalah akibat pemerkosaan. Hal tersebut dilegalkan karena maslahat lebih besar adanya dibandingkan mafsadat. Namun, menghalalkan sesuatu yang dilarang karena keadaan dan faktor tertentu tidak akan menyebabkan suatu hukum menjadi halal. Diperbolehkannya suatu tindakan yang dilarang oleh norma hukum dengan syarat dan ketentuan tertentu bukan berarti larangan tersebut secara prinsip tidak berlaku, tetapi suatu jalan keluar yang dibuka lebar dalam keadaan darurat dan untuk menyelamatkan kehidupan kedepannya.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardzibah Al- Bukharo Alja’ fi, Shahih Bukhari, Kitab Ad-Diyaat Juz 8, (Darul Fikr: Beriut Libanon,
M)
Alimul. HS, Pengantar Kebutuhan Dasar Manusia: Aplikasi Konsep Keperawatan, (Jakarta:
Salemba Medika, 2010)
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju 2008)
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, (Jakarta: PT Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an, 2019)
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Daring, 2016
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 299, 346, 347, 348, 34 dan 350.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986)
Jurnal:
Dewi Romli, “Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Kajian
Komparatif)”, Jurnal Al-‘Adalah, Vol 10: 2 (Juli 2011)
Ibnu Fadli, “Legalitas Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan (Tinjauan Menurut Hukum
Positif dan Hukum Islam)”, Jurnal: Lex Renaissance, Vol 7: 3 (Juli 2022)
Nelly Yusra “Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam” Jurnal: Marwa, Vol. 11:1 (2012)
Nilda Susilawati, “Aborsi dalam Tinjauan Hukum Islam” Jurnal: Mizani, Vol. 2:No. 2
(2015)
Putu Fayna, Diah Ratnasari, “Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Oleh Korban
Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”, Jurnal: Kertha Desa,
Vol 9:12 (2021)
Ratna Winahyu Lestari Dewi dan Suhandi “Aborsi bagi Korban Pemerkosaan dalam
Perspektif Etika Profesi Kedokteran, Hukum Islam dan Perundang-Undangan”
Jurnal: Prespektif, Vol. 96: 2 (April 2011)
Sali Susiana “Aborsi dan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan”, Jurnal: Info Singkat,
Vol. 8:6 (Maret 2016)
Siti Rochayati, “Legalitas Tindakan Abortus Provocatus oleh Korban Pemerkosaan”
Jurnal: Unpad, Vol. 16: 1 (Januari 2018)
Website:
Detik News, “Kasus Viral Siswi SD Korban Pemerkosaan di Jombang Dilarang aborsi”,
http://news.detik.com/berita/d-5829699/polri-bicara-kasus-viral-siswi-sd- korban-pemerkosaan-di-jombang-dilarang-aborsi, akses 20 September 2023.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5128
Article Metrics
Sari view : 340 timesPDF - 168 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0