Tinjauan Yuridis Perlidungan Data Pribadi Dalam Transaksi E-Commerce

Riantika Pratiwi, Tri Novita Sari m, Irawan Harahap

Sari


Abstrak

Tujuan tulisan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum data pribadi dalam transaksi E-Commerce. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach (Pendekatan Undang-Undang), dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini bahwa pengaturan perlindungan data pribadi di indonesia saat ini sudah memiliki aturan khusus yang tertuang dalam Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi . Pada transaksi E-Commerce, marketplace bertanggungjawab atas perlindungan data pribadi konsumen. Demi memberikan kepastian hukum dalam transaksi E-Commerce, Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi mengatur mengenai sanksi pidana bagi  pelanggar dalam kejahatan terhadap data pribadi yang diatur dalam Pasal Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi.


Kata Kunci


Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Transaksi E-Commerce

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aryani, Almira Putri, dan Liana Endah Susanti, “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Online pada Marketplace terhadap Kepuasan Konsumen,” Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2.1 (2022), 20–29

Dararida Fandra Mahira 1, Emilda Yofita 2, Lisa Nur Azizah 3 1, “Consumer Protection System (CPS): Sistem Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept Dararida,” LEGISLATIF (Lebaran Gagasan Mahasiswa Yang Solutif dan Inovatif) Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 3.1 (2020), 1–52

Disemadi, Hari Sutra, “Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia,” Jurnal Wawasan Yuridika, 5.2 (2021), 177

Disemadi, Hari Sutra, Lu Sudirman, Junimart Girsang, dan Meida Aninda, “Perlindungan Data Pribadi di Era Digital : Mengapa Kita Perlu Peduli ?,” 1.2 (2023), 67–90

Hak, Perlindungan, dan Asasi Manusia, “Rosihan Luthfi,” 2.5 (2022), 431–36

Herryani, MRTR, dan Harsono Njoto, “Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen Online Marketplace,” Transparansi Hukum, 5.1 (2022), 110

Hukum, Perlindungan, Positif Indonesia, Kejahatan Penyalahgunaan, dan Data Pribadi, “PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI,” 2023, 369–92

Ismantara, S, dan Y Prianto, “Relevansi Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era Ekonomi Digital,” Prosiding Serina, 4.3 (2022), 321–30

Kosegeran, Gilbert, dan Dientje Rumimpunu, “Perlindungan Hukum Penggunaan Data Pribadi Oleh Pihak Lain Tanpa Izin,” Lex Privatum, IX.12 (2021), 89–98

Kusnadi, Sekaring Ayumeida, “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi,” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2.1 (2021), 9–16

Muhammad, Maldi Omar, dan Lucky Dafira Nugroho, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi E-Commerce yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi,” Pamator Journal, 14.2 (2021), 165–74

Novita, Yustina Dhian, dan Budi Santoso, “Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3.1 (2021), 46–58

Nurmalasari, “URGENSI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DEMI MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM,” Pesquisa Veterinaria Brasileira, 3.2 (2021)

Pohan, Tia Deja, “PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM PLATFORM E COMMERCE,” SAMMAJIVA : Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, 1.3 (2023), 42–28

Priliasari, Erna, “Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Rechts Vinding, 12.2 (2023), 261–79

Sinaga, Erlina Maria Christin, “Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi,” Jurnal RechtVinding, 9.2 (2020), 237–56

Wulansari, Eka Martiana, “Konsep Perlindungan Data Pribadi sebagai Aspek Fundamental Norm dalam Perlindungan terhadap Hak atas Privasi Seseorang di Indonesia,” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 7.2 (2020), 265–89




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5126

Article Metrics

Sari view : 214 times
PDF - 528 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0