Studi Komparatif Istinbãth Hukum Cryptocurrency Menurut Komisi Fatwa MUI Dan LBM PWNU D.I Yogyakarta

Ayu fitri Ningsih

Sari


Abstrak

Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi online. Karena transaksi cryptocurrency ialah masalah yang relatif baru, transaksi tersebut saat ini tidak tercakup dalam peraturan yang ada. Oleh karena itu, salah satu cara untuk menemukan sebuah landasan hukum yaitu dengan istinbãth hukum. Akan tetapi, status hukum penggunaan cryptocurrency di Indonesia menuai perbedaan pendapat dikalangan ulama Seperti Komisi Fatwa MUI, LBM PWNU Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Lain halnya dengan LBM PWNU D.I Yogyakarta yang membolehkan penggunaan cryptocurrency.  Tujuan dari penelitian untuk menganalisa lebih lanjut terkait perbandingan istinbãth hukum terkait penggunaan cryptocurrency menurut Komisi Fatwa MUI dengan LBM PWNU D.I Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan hasil putusan antara Komisi Fatwa MUI dengan LBM PWNU D.I Yogyakarta disebabkan karena adanya perbedaan pemahaman mengenai sil’ah. Hal ini dapat ditinjau dari sumber hukumnya yaitu pada Fatwa MUI menggunakan sumber hukum nash dan undang-undang, sedangkan PWNU DIY merujuk pada pendapat ahli. Dan pada metode istinbãth hukum yang digunakan Fatwa MUI menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan nash qathi dan qaulī. Sedangkan PWNU DIY menggunakan metode istinbãth hukum ilāqī.


Kata Kunci


Cryptocurrency; Istinbãth Hukum; Fatwa MUI; Bahtsul Masail

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Waadillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Jurnal:

Astutik, Erni Dwi, and Mohammad Lathoif Ghozali. (2022). “Cryptocurrency Sebagai Mata Uang, Komoditas, Dan Instrumen Investasi Dalam Perspektif Sad Dzariah.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4, No. 2.

Azizah, Andi Siti Nur, and Irfan. (2008). “Fenomenea Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Imiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol. 1, No. 1.

Ferawati Burhanuddin, Sisca. (2022). “Transaksi Cryptocurrency : Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Islam Memandang?” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, Vol. 5, No. 2.

Harahap, Khairunnisa, Tuti Anggraini, and Asmuni Asmuni. (2022). “Cryptocurrency Dalam Persfektif Syariah: Sebagai Mata Uang Atau Aset Komoditas.” Niagawan, Vol. 11, No. 1.

Jati, Hardian Satria, and Ahmad Arif Zulfikar. (2021). “Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 6, No. 2.

Mabruri, Sultan. (2023). “Analisis Keputusan Lembaga Bahtsul Masail Daerah Istimewa Yogyakarta Yang Membolehkan Transaksi Cryptocurrency (Studi Perbandingan Dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Cryptocurrency).” Lex Economica Journal, Vol. 01, No. 01.

Syahida Amali, Ahmad Zakaria, and Fairus Sabiq. (2023). “Analisis Metode Penetapan Hukum Bitcoin Dalam Fatwa Mui.” J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam, Vol. 8, No. 1.

Website:

Indonesia, Bank. Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli Atau Memperdagangkan Virtual Currency, 2018. Dalam: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_200418.aspx. Diakses Tanggal 25 Oktober 2023.

LBM PWNU DIY:Crypto Halal. Dalam: https://bangkitmedia.com/lbm-pwnu-diy-crypto-halal/#google_vignette. Diakses Tanggal 20 Oktober 2023.

Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII. Dalam: https://muijatim.or.id/wp-content/uploads/2022/09/HASIL-IJTIMA_-ULAMA-KOMISI-FATWA-SE-INDONESIA-VII-TAHUN-2021.pdf. Diakses Tanggal 15 Oktober 2023.

Lain-lain:

Fahmi, Muhammad Zidan. (2023). “Analisis Hukum Jual Beli Mata Uang Kripto Sebagai Komoditi Berjangka Dalam Rumusan LBM PWNU DIY Dan Putusan Komisi Fatwa MUI.” Skripsi:UIN Sunan Ampel Surabaya.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5123

Article Metrics

Sari view : 140 times
PDF - 76 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0