Pengelolaan Perusahaan Ritel Modern Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Persaingan Usaha
Sari
Abstrak
Kemajuan teknologi merupakan salah satu pemicu berkembangnya ritel modern. Perkembangan tersebut tentu saja memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Inovasi dan variasi produk yang ditawarkan dengan berbagai kemudahan transaksi dan kualitas layanan membuat konsumen tertarik dan beralih ke ritel modern untuk mencari produk yang dibutuhkan. Persaingan merupakan unsur yang dalam pengelolaan ritel modern. Seiring dengan tuntutan untuk menjaga eksistensi dan mengembangkan kegiatan usahanya beberapa diantaar pelaku usaha ritel modern mengeluarkan “trik dan strategi nakal” sehingga bertentangan dengan hukum persaiangan usaha. Tulisan ini menguraikan bagaimana pengelolaan ritel modern berdasarkan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha. Penelitian dengan tipe yuridis normative merupakan metode yang digunakan dalam tulisan ini, analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan studi literatur yang relevan merupakan bahan hukum yang digunakan dan kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Dari data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa pengelolaan ritel modern berdasarkan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha berawal dari proses pendirian dan perijinan sesuai dengan ketentuan PP No. 112 tahun 2007 dan aturan turunannya, kemudian di dalam menjalankan kegiatan usahanya ritel modern wajib patuh dan tunduk pada undang-undnag no 5 tahun 1999. Ritel modern harus dikelola dengan fair dan tidak melakukan perjanjian serta kegiatan yang dilarang sehingga berpotensi menimbulkan praktik persaianagn usaha tidak sehat.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Anggrian, M. R. F. A. M. T. (2016). Implementasi perjanjian kemitraan antara ritel modern dengan usaha mikro kecil dan menengah umkm di Wilayah Kota Bogor, Tesis, Universitas Indonesia
https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20423024&lokasi=lokal
Basir, B. B., & Rahmalia, R. (2021). Monopoli Perusahaan Riteal Modrend. Eksekusi, 3(2), 123. https://doi.org/10.24014/je.v3i2.13679
Christina Whidya Utami. (2017). Manajemen Ritel Strategi dan Implementasi Operasional Bisnis Ritel Modern Di Indonesia (Ema Sri Suharsi & Fatmawatiningsih (ed.); 3rd ed.). Salemba Empat.
Dwi Suhartanto, Tjetjep Djatmika, Ruhadi, N. N. T. (2016). Ritel Pengelolaan Dan Pemasaran. Alfabeta.
Hartati, S. (2023). Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Tradisional dari Ekspansi Ritel Modern Perspektif Negara Hukum Pancasila. 10(2), 189–212. https://doi.org/10.31942/iq.v10i2.9583/
injourney.id. (n.d.). PT Sarinah. https://injourney.id/abouts/our-members/pt-sarinah
kppu.go.id. (2020). Geliat Ritel Modern Di Indonesia. https://kppu.go.id/blog/2020/03/geliat-ritel-modern-di-indonesia/
Lubis, A. F., Anggraini, A. maria T., Toha, K., Kagramanto, L. B., Hawin, M., Sirait, N. N., Prananingtyas, P., Sukarmi, Maarif, S., & Silalahi, U. (2017). Hukum Persaingan Usaha (M. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, M. Dr. Andi Fahmi Lubis, SE, & L. Helena Wirastri Wulandari, SH (eds.); Edisi Kedu). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Rini Novita, D. L. (2023). Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat. Jurnal Hukum Kaidah, 22(3), 495–505. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/view/7508/5425
Simbolon, A. (2019). Hukum persaingan usaha edisi kedua (Issue June).
Sudiarto, H., & SH, M. (2021). H. Sudiarto, M. SH. pdf. September 2004, 1–107.
yolanda Natalia Tampubolon. (2004). Position Paper KPPU, “Saran Pertimbangan Terhadap Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern”, hlm.1. 1 1. 1–32.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, No. 3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 112 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Toko Modern. (2007). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, No. 225.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 99 Tahun 1998 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan. (1998). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998, No. 208.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5122
Article Metrics
Sari view : 143 timesPDF - 217 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0