Penghapusan Pidana Mati dalam Perspektif Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights dan Hukum Islam
Sari
Abstrak
Penghapusan pidana mati telah menjadi trend sejak beberapa dekade belakangan dengan alasan kemanusiaan, zaman dan norma hukum internasional yang mengaturnya yang salah satunya adalah Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Trend ini telah merambah hampir semua bagian dunia, kecuali beberapa gelintir negara dan dunia Islam. Pidana mati memang ada dalam sistem pidana Islam akan tetapi hak asasi manusia dan perubahan hukum berdasarkan dinamika zaman juga diakui. Masalah yang berusaha dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana penghapusan pidana mati dalam prespektif the Second Optional Protocol to ICCPR dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penghapusan pidana mati menurut norma internasional tersebut dan hukum Islam. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa penghapusan pidana mati bersifat mutlak dan non-derogatif serta dengan reservasi yang bersifat sangat terbatas. Sedangkan di dalam hukum Islam, pidana mati justru tidak dapat dihapuskan karena eksistensi qishash diatur secara tegas, eksplisit dan qat’i di dalam Al-Qur’an serta qishash bukanlah hal yang mutaghayyirat yang dapat diperbaharui sesuai dengan perubahan zaman, selain itu qishash juga menjamin kelangsungan hidup dan mengakomodir hak hidup dalam spektrum yang luas. Eksistensi pidana qishash juga tidak dapat dihapuskan oleh negara karena dalil diyat dan permaafan karena untuk dua hak tersebut semata-mata berada di tangan ahli waris.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Amnesty International. Abolitionist and Retentionist Countries As of December 2022. London, 2023.
Khue, Nguyen Minh, Nguyen Thi Thanh Hai, dan Nguyen Van Hoan. On the Possibility of Viet Nam Ratifying the Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights Aiming at the Abolition of the Death Penalty. Ha Noi, 2019.
Kumkelo, Mujaid, Moh. Anas Khoh Anas dan Fiqh Vredian Aulia Ali. Fiqh HAM: Ortodoksi Dan Liberalisme HAM Dalam Islam. Malang: Setara Press, 2015.
National Human Rights Commission India. A Handbook on International Human Rights Conventions. New Delhi: NHCR India, 2012.
Reggio, Michael H. “History of the Death Penalty.” In Encyclopedia of Criminology and Criminal Justice, edited by G. and David Weisburd Bruinsma, 2277–2285. New York: Springer US, 2014.
Suwardi, Sri Setianingsih, dan Ida Kurnia. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Jurnal:
Al Hikmah, Putri Silvah, M. Ainun Najib, Nisbati Sandiah Humaeroh & Mohammad Arif. “Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif HAM Dan Pidana Islam.” Ma’mal 03, no. 06 (2022): 572–593.
Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Hayat, Aay Siti Raohatul. “Formula Pemeliharaan Jiwa (Hifz Al-Nafs) Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Islamic Review : Jurnal Riset dan Kajian Keislaman 9, no. 1 (April 25, 2020): 115–141. https://journal.ipmafa.ac.id/index.php/islamicreview/article/view/195.
Humayun, Najia. “The Islamic Position on Capital Punishment: A Restorative Justice Model Which Aligns with International Law, and Inspires Reasoning for Prison Industrial Complex Abolition in the U.S.” Berkeley Journal of Middle Eastern and Islamic Law 12, no. 9 (2021): 9–28.
Jaya, Septi Aji Fitra. “Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam.” INDO-ISLAMIKA 9, no. 2 (2019): 204–216.
Johari. “Moderasi Agama Dalam Perspektif Fiqih (Analisis Konsep Al-Tsawabit Dan Al-Mutaghayyirat Dalam Fiqih Serta Penerapannya Pada Masa Pandemi Covid-19).” An-Nida’ 44, no. 2 (2021): 120.
Khariri. “Penalaran Hukum Islam (Upaya Mensinergikan Metode Al-Sawabit Dan Al-Mutaghayyirat).” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 10, no. 1 (2017): 43–62.
Korbatieh, Souha. “Adultery Laws in Islam and Stoning in the Modern World.” Australian Journal of Islamic Studies 3, no. 2 (2018): 1–20.
Kumaidi, Muhammad, dan Evi Febriani. “Implementasi Kaidahla Yunkiru Tagayyur Al-Ahkam Bitagayyur Al-Azman Wa Al-Ahwal Dalam Ibadah Di Masa Pandemi.” ASAS Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah 12, no. 1 (2020): 65–81.
Kusuma, Mahendra, dan Rosida Diani. “Qishash Diyat Dalam Hukum Pidana Islam Lebih Mencerminkan Keadilan Dari Sisi Korban.” Jurnal Dinamika 2, no. 2 (2022): 45–54.
Muhammad, Mahdi, Kem Nori Alfath dan Yusuf Saefudin. “Death Penalty and Right to Life: A Comparison between International Bill of Human Rights and Islam.” Kosmik Hukum 23, no. 3 (2023): 259-269.
Rajafi, Ahmad. “QISHASH DAN MAQASHID AL-SYARIAH (Analisis Pemikiran Asy-Syathibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat).” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 8, no. 2 (2010): 459–478.
Tung, Pham Than dan Nguyen Thuy Nguyen. “Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, Aiming at the Abolition of the Death Penalty.” In Death Penalty in Asia: Law and Practice, 1–13. Melbourne: The Unviersity of Melbourne, 2021.
Yulis, Sari, Hamdani, dan Budi Bahreysi. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hukuman Qishas Dan Diyat Bagi Pelaku Pembunuhan Dalam Qanun Jinayat Aceh.” Jurnal Al-Mizan 9, no. 1 (2022): 22–35.
Website:
Amnesty International Indonesia. “Hakim Bisa Lebih Adil Tanpa Vonis Mati Sambo.” Amnesty International. Terakhir dimodifikasi 2023. https://www.amnesty.id/vonis-mati-sambo-bukan-jalan-pintas-akuntabilitas-polisi/.
United Nations. “Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, Aiming at the Abolition of the Death Penalty.” Un.Org. Last modified 2023. Accessed November 27, 2023. https://treaties.un.org/pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=IV-12&chapter=4.
………………. “Chapter Three: Monitoring the Convention and the Optional Protocol – The Optional Protocol to the Convention.” Un.Org. Diakses pada November 26, 2023. https://www.un.org/development/desa/disabilities/resources/handbook-for-parliamentarians-on-the-convention-on-the-rights-of-persons-with-disabilities/chapter-three-monitoring-the-convention-and-the-optional-protocol-3.html
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5121
Article Metrics
Sari view : 103 timesPDF - 89 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0