PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP IKAN (Studi Putusan Nomor : 427/Pid.Sus/2023/PN TJK)

Shefa Rindya Yazhalina, Anggalana Anggalana

Sari


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pelaku Kepemilikan Bahan Peledak Yang Digunakan Untuk Menangkap Ikan dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana Pelaku Kepemilikan Bahan Peledak Yang Digunakan Untuk Menangkap Ikan. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif didukung yuridis empiris. Faktor Penyebab terjadinya tindak pidana kepemilikan bahan peledak berdasarkan kasus yang terjadi dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya, Keuntungan yang Besar Faktor keuntungan menjadi salah satu faktor maraknya destructive fishing, Lingkungan Perilaku seseorang dapat terbentuk oleh lingkungan dimana seorang tinggal, Rendahnya Kepatuhan Hukum, Pengawasan kepada nelayan oleh petugas yang berwenang dalam menggunakan pelabuhan tangkahan sebagai alternatif prasarana dalam kegiatan perikanan daripada pelabuhan perikanan yang dikelola langsung oleh pemerintah, Mudahnya Memperoleh Bahan Peledak Bahan peledak dalam penangkapan ikan biasanya berasal dari bahan baku berupa Amonium Nitrat (NH3NH4). Majelis Hakim memutuskan dengan Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.


Kata Kunci


Pelaku Kepemilikan; Bahan Peledak; Menangkap Ikan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Kusnadi. (2009). Keberdayaan Nelayan dan Dinamika Ekosistem Pesisir, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Nafi Mubarok. (2017). Kriminologi dalam Perspektif Islam, Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya.

Nunung Mahmudah, (2015), Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Sadjijono. (2008). Hukum Kepolisian: Polri dan Good Governance, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Suharto. (2011). Limbah Kimia dalam Pencemaran Udara dan Air, Yogyakarta: Andi Offset.

Supriharyono. (2009). Konvensi Ekosistem Sumberdaya Hayati, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jurnal:

Ayu Izza Elvany. (2019). “Kebijakan Formulatif Penanggulangan Tindak Pidana Destructive Fishing di Indonesia”, Justitia Jurnal Hukum, Volume 3, No. 2.

Desi Yunitasari. (2020). “Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Indonesia Terhadap Kapal Asing Yang Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi United Nations Convention on Law of The Sea 1982” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1.

Effendy. (2009). Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu, Jurnal Kelautan, Vol. 2, No. 1.

Elisa Priskilia. (2018). “Tindak Pidana Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Laut Indonesia”. Jurnal Lex Crimen VIII , Vol. 1, Nomor 1.

Kadek Intan Rahayu dan Mangku. (2019). “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal”, Jurnal Komunitas Yustisia , Vol. 2, Nomor 2.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5120

Article Metrics

Sari view : 154 times
PDF - 136 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0