Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector Di PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Lampung

Anggalana Anggalana, Muhammad Raies Juliansa

Sari


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan, penerapan hukum pidana penggelapan serta pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Studi Putusan Nomor: 16/Pid.B/2023/PN Tjk). Metode yang digunakan dalam penelitin ini yaitu dengan pendekatan hukum normative. Mengenai faktor penyebab terjadinya penggelapan dalam jabatan pada Putusan No. 16/Pid.B/2023/PN Tjk adalah mental dan daya inlegensi yang rendah, faktor intern yang bersifat umum meliputi pendidikan sedangkan faktor yang bersumber dari luar diri individu adalah faktor lingkungan. Putusan hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan sudah tepat. Tebukti bahwa Terdakwa menggelapkan uang angsuran kredit milik konsumen dan menjual kendaraan milik Perusahaan. Penerapan Hukum Pidana pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2023/PN Tjk, berdasarkan Putusan Majelis Hakim maka terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan yang ada pada unsur-unsur Pasal 374 KUHP dan terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan. Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2023/PN Tjk menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang terjadi secara nyata atau peristiwa konkrit yang terjadi (dassein) dan telah memenuhi unsur-unsur putusan yang baik serta pertimbangan non yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa  dalam penerapan putusannya sesuai dengan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara berimbang atau proporsional dengan substansi prinsip indepedensinya.


Kata Kunci


Tindak Pidana, Penggelapan, Debt Collector.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Metode penelitian hukum normatif relevan diterapkan pada pengkajian hukum yang mengandung problematika norma kabur, norma kosong maupun norma konflik. Lihat Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Nyoman Serikat Putra Jaya. (2016). Politik Hukum. Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

R. Soesilo. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politea.

Van Apeldoorn. (1981). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:P.T Grafitas.

Jurnal:

Edward Pakpahan. (2020). Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Jurnal kajian hukum. Vol. 1, No. 1.

Muh. Tezar. ST. Nurjannah. (2020). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. lauddin Law Development Journal (ALDEV), Vol. 2, No. 3.

Mahendri Massie. (2017). Tindak pidana penggelapan dalam menggunakan jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Jurnal Lex Crimen. Vol. 6, No. 7.

Yoga Saputra Alam, Erlina B, Anggalana. (2021). Analisis Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia. Vol. 2, No. 2.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5119

Article Metrics

Sari view : 296 times
PDF - 606 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0