PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS DALAM KUHP NASIONAL
Sari
Perbuatan cabul dewasa ini menjadi perhatian khusus dikarenakan perbuatan tersebut termasuk kejahatan seksual yang cukup meresahkan di masyarakat kita, sehingga mengakibatkan aktivitas seksual sesama jenis ini menyimpang dari yang seharusnya Perilaku cabul yang dilakukan antar orang dewasa sesama jenis telah diatur di KUHP yang bisa menjadi acuan agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis dalam KUHP nasional dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis dalam KUHP nasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini adalah pertama, bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis diatur di Pasal 414 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan sesame jenis diatur di Pasal 414 ayat (1) dan ayat (2)
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Jurnal
Afdhaliyah, N., Ismansyah, I., & Sabri, F. (2019).” Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Pencabulan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum.KANUN. Vol 21,no 1
Doni, Irawan Anang. (2021).“ Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19” Jurnal Citizenship Virtues. Vol 1 no 1.
Erfa,Riswan. (2017).‘’Kriminalisasi Cabul yang Dilakukan oleh Pasangan Sesama Jenis Kelamin (Homoseksual)’’ neliti.com
Erfa,Riswan. (2017).‘’Kriminalisasi Cabul yang Dilakukan oleh Pasangan Sesama Jenis Kelamin (Homoseksual)’’ neliti.com
Isnawati,M.(2018).“ Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu dan Formulasi Pertangngjawaban dalam Tndak Pidana ” Perspektif Hukum Hangtuah. Vol.18 No. 2
Isnawati,M (2017)“ Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Penahanan Tersangka tanpa Alasan yang Jelas’’, UMSurabaya.Repository.
Isnawati,M. (2018)“ Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu dan Formulasi Pertangngjawaban dalam Tndak Pidana” Perspektif Hukum Hangtuah.Vol.18 No. 2
Isnawati,M. (2018)“ Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu dan Formulasi Pertangngjawaban dalam Tndak Pidana” Perspektif Hukum Hangtuah.Vol.18 No. 2
Isnawati,M.(2014).“Perlindungan Hukum bagi Orang atau Badan Hukum yang Menerima Aliran Dana Penccian Uang” UMSurabaya-Repository
Nohandi,Al. (2020) ‘’Tinjauan Yuridis Hubungan sekssual sesama Jenis” Repository.Unair.Vol 3, No 5
Nohandi,Al. (2020) ‘’Tinjauan Yuridis Hubungan sekssual sesama Jenis” Repository.Unair.Vol 3, No 5
Nohandi,Al. (2020) ‘’Tinjauan Yuridis Hubungan sekssual sesama Jenis” Repository.Unair.Vol 3, No 5
Prasetyo,Budi. (2017).‘’ Pengaturan Tindak Pidana Hukum Pencabulan Sejenis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia’’ neliti.com. Vol II No 2
Sherly,Melvind Inggrid, Amrullah,Rinaldy. (2022). ‘’Analisis Viktimologi Korban Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak’’. Citra Justicia. Vol 23, No 2
Validho, Nur Tri. (2014). “Tindak Pidana Pencabulan yang Disebabkan oleh Penyakit Eksibisionisme” UINWALISONGO.
BUKU
. R. Soesilo Author, (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politea:Bogor
Soerjono Soekanto,(2005).faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hokum. Raja Grafindo Persada: Jakarta
Wijaya,Andika. Wida, Peace Ananta. (2016). Darurat kejahatan seksual . Sinar Grafika:Jakarta
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4570
Article Metrics
Sari view : 395 timesPDF - 663 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0