PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Putusan Nomor 24/Pdt.GS/2020/PN Pti)

Kartika Dewi Irianto, Anggun Suryamizon Lestari Suryamizon, mahlil adriaman, Reta Permata Kasman

Sari


Pelaksanaan perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran dengan jaminan fidusia antara PT. Reksa Finance yaitu Badan Usaha Khusus guna melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa yang dalam perjanjian pembiayaan multiguna antara Penggugat dengan Tergugat yang telah sepakat mengadakan perjanjian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang yang akan jatuh tempo setiap bulannya, namun ternyata Tergugat tidak menepati janji untuk membayar angsuran setiap bulannya. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian perpustakaan (library research) dengan metode analisis kualitatif. Putusan pengadilan terhadap penyelesaian kasus perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran dengan jaminan fidusia terdapat dalam Paraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait pertimbangan hakim yang mengabulkan beberapa petitum dikarenakan penggugat tidak jelas dalam perkara kasusnya maka dari itu penggugat diharuskan melengkapi berkas dalam perkara ini agar pertimbangan hakim dapat berjalan sesuai Undang- Undang yang berlaku. Dalam pertimbangan-pertimbangan hakim pada putusan ini yaitu menolak sebagian gugatan penggugat dan menerima sebagian gugatan dari penggugat, yaitu dikarenakan mengenai sipenggugat tidak pernah hadir dalam persidangan, tidak mengajukan saksi,tidak mengajukan alat bukti maupun hal-hal lain yang diajukan

Kata Kunci


Perjanjian, Pembiayaan Multiguna, Jaminan Fidusia

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Abdulkadir Muhammad (1992). Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan

Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady,(1995). Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit), Bandung : Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady (2014). Hukum Tentang Pembiayaan, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Subekti (1996). Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermas.

Supianto (2015). Hukum Jaminan Fidusia, Gradhawaca.

Toman Sony Tambunan dan Wilson R.G Tambunan (2019). Hukum Bisnis, Jakarta : Prenada Media.

Jurnal :

Hananto Prasetyo (2017) : Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan, “Jurnal Pembaharuan Hukum”, Semarang , Vol IV No.1.

Syarif Hidayatullah (2016), “Aspek Hukum Jaminan Fidusia,”Jurnal Sosial & Budaya SyaR- I”, FAI Universitas Muhammadiyah Jakarta , Vol.3.No. 1, 1.

Website :

Belajar Keuangan, Pengertian Kredit Multiguna, Jenis dan Keunggulannya, dalam http://www.belajarkeuangan.com/kredit-multiguna/, 2018, diakses Tanggal 18 Maret 2023.

Kamus Bisnis dan Bank, http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/pinjaman multiguna.aspx, diakses Tanggal 22 Maret 2023.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4569

Article Metrics

Sari view : 143 times
PDF - 334 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0