PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 889/PID.B/2020/PN JKT.BRT DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 151/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM)

Handayani Handayani

Sari


Humam Error oleh pengemudi sepeda roda empat dan pengendara sepeda motor dalam penelitian ini adalah karena kelalaian dalam mengidentifikasi dan menginterpretasikan situasi jalan, kondisi lingkungan yang merugikan, pengetahuan mengendalikan kendaraan dalam situasi darurat yang menyebabkan kelalaian dalam membuat keputusan yang tepat dan kemudian membawanya ke keselamatan berkendara. / Tindakan mengendarai. Upaya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 889/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt dan Putusan Nomor: 151/Pid.Sus/2013/PN.JKT.TIM) Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kasus yang menimpa M. Rasyid Amrullahrajasa yang merupakan anak Menteri Koordinator Perekonomian pada periode 2009-2014, Hatta Rajasa tidak dipengaruhi oleh status sosial dari M. Rasyid Amrullahrajasa, melainkan murni merupakan pertimbangan hukum dan sesuai dengan Konsep Restorative Justice yang mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan asas Ultimum Remedium. Sedangkan, Putusan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor putusan 889/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Dany Kameswara, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 1 orang, Dany Kameswara diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun. Dalam  putusan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa keluarga Dany Kameswara tidak memberikan bantuan kepada korban, bahkan Dany Kameswara tidak menunjukan rasa penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu, Hakim Negeri Jakarta Timur dalam Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN.JKT.TIM menjatuhkan pidana penangguhan selama 6 (enam) bulan atas nama terdakwa M. RASYID AMRULLAHRAJASA,mengingat M. RASYID AMRULLAHRAJASA Tujuan pemidanaan yang ditopang oleh teori keadilan restoratif adalah upaya untuk mengembalikan keseimbangan korban.


Kata Kunci


kecelakaan lalu lintas, keadilan restorative, pemidanaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Mahalia Septiana, Putu Ratih. “Tanggung Jawab Pidana Dalam Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas Yang Korbanya Meninggal Dunia Di Wilayah Hukum Resor Gianyar.” Acta Comitas 4, no. 3 (2019): 508. https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p15.

Marsaid, Hidayat, M., Ahsan. “Lalu Lintas Pada Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres.” Jurnal Ilmu Keperawatan 1, no. 2 (2013): 98–112.

Ruslan Renggong. Hukum Pidana Khusus, Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP. jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2016.

Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Cet.8. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4568

Article Metrics

Sari view : 122 times
PDF - 221 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0