LEGALITAS SISTEM AUTO PILOT KENDARAAN RODA EMPAT DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Aguk Nugroho, Nur Azis, Ruminingsih Ruminingsih, Marwan Marwan

Sari


Fenomena pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak seimbang dengan tingkat ketersediaan infrastruktur jalan telah mendorong adanya inovasi auto pilot system oleh pabrikan kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas auto pilot kendaraan roda empat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Metode yang digunakan dalam pengkajian terhadap permasalahan yang diteliti dengan menggunkan pendekatan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian mendapatkan legalisasi sistem auto pilot kendaraan roda empat di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dapat dinyatakan memenuhi karena tidak ada klausal atau pasal yang dilanggar. Adapun upaya penegakan hukum bagi pengendara yang menggunakan kendaraan berteknologi auto pilot system dapat dilakukan dengan cara, yaitu upaya preventif dan upaya represif. Keselamatan, endaraan roda empat


Kata Kunci


: auto pilot system; keselamatan; kendaraan roda empat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Dolly, D. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan : Tantangan Dan Prospek. Jakarta: Kajian.

Hartini, R. (2007). Hukum Pengangkutan. Surabaya: UMM Press.

Taufiqurrahman, M. (2016). Perancangan Self Driving dengan Metode Kontrol PID pada Sistem Tracking Autonomous Car. Jakarta: Kencana Mandala.

Tjakranegara, S. (2017). Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Rinieka Cipta.

Jurnal:

Anggorowati, V. D. A. (2020). Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Di Ruas Jalan Wates – Purworejo Kabupaten Kulon Progo. Kurvatek, 5(1), 123–132. https://doi.org/10.33579/krvtk.v5i1.583

Destyarini, N. (2020). Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan Berteknologi Autopilot. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 10(2), 279–288. https://156.67.218.228/index.php/humani/article/view/2514

Juliansyah, F. M. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Mobil Berteknologi Auto Pilot Ditinjau Dari Perspektif Hukum Lalu Lintas Jalan di Indonesia. Indonesia Journal of Law and Social-Political Governence, 2(2), 794–805.

Intari, D. E., Kuncoro, H. B. B., & Pangestika, R. (2019). Analisis Kecelakaan Lalu Lintas dan Biaya Kecelakan Materil Pada Ruas Jalan Nasional. Jurnal Fondasi, 8(1), 52–60.

Lestari, U. S., & Anjarsari, R. I. (2020). Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Dan Penanganan Daerah Rawan Kecelakaan Jalan Ahmad Yani (Ruas KM 17-KM36) Kota Banjarbaru. Jurnal Teknologi Berkelanjutan (Sustainable Technology Journal), 9(2), 110–117.

Nusi, R. R. (2021). Legalitas Mobil Auto Pilot Dalam Prespektif Hukum Transportasi di Indonesia. Jurist-Diction, 4(6), 2469–2484. https://doi.org/10.20473/jd.v4i6.31854

Ryanto, Yudhi, A., Arief, B., & Rahmah, A. (2019). Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Bogor (Studi Kasus : Ruas Jalan Raya Tajur). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Teknik Sipil, 1(1), 1–9.

Saputra, A. D. (2019). Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Dari Tahun 2007-2016. Warta Penelitian Perhubungan, 29(2), 179–190. https://doi.org/10.1016/j.injury.2011.11.002

Zanuardi, A., & Suprayitno, H. (2018). Analisa Karakteristik Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Surabaya melalui Pendekatan Knowledge Discovery in Database. Jurnal Manejemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, 2(1), 45–55. https://doi.org/10.12962/j26151847.v2i1.3767

Yunita, H., & Amalia, R. (2017). Karakteristik Hubungan Hukum Dalam Asuransi Jasaraharja Terhadap Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum. Yuridika, 30(3). Hal 223-239.

Website:

Analisadaily.com. (2022). Kecelakaan Lalu Lintas, 61 Persen Disebabkan Human Error. https://analisadaily.com/berita/baca/2022/02/10/1027580/kecelakaan-lalu-lintas-61-persen-disebabkan-human-error. Diakses pada 22 Juni 2022

Anonimous. (2020). Alami Masalah Sistem Autopilot, Tesla Model 3 Kecelakaan di Taiwan. https://voi.id/teknologi/6751/alami-masalah-sistem-autopilot-tesla-model-3-kecelakaan-di-taiwan. Dikases pada 18 Juli 2022

Anonimous. (2021). Sering Bermasalah, AS Investigasi Auto Pilot Tesla Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sering Bermasalah, AS Investigasi Auto Pilot Tesla”, Klik selengkapnya di sini: https://otomotif.bisnis.com/read/20210818/46/1430907/sering-bermasalah-. https://otomotif.bisnis.com/read/20210818/46/1430907/sering-bermasalah-as-investigasi-auto-pilot-tesla. Dikases pada 4 Agustus 2022

Dhinni, V. A. (2022). Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Meningkat di 2021, Tertinggi dari Kecelakaan Motor. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/24/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-meningkat-di-2021-tertinggi-dari-kecelakaan-motor. Dikases pada 6 Juni 2022

Dian. (2021). Data Penjualan Mobil Baru dan Merk Terlaris Tahun 2020. Https://Www.Jpnn.Com. Dikases Pada 5 Agustus 2022.

Sumadi, B. K. (2020). Transportasi Sudah Menjadi Kebutuhan Masyarakat. Departemen Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta. www.dephub.go.id. Diakses pada 7 Juli 2022

Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Angkutan Barang.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4566

Article Metrics

Sari view : 224 times
PDF - 331 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0