PENERAPAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI KOTA MOJOKERTO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Puguh Ega Firmansyah, A Basuki Babussalam

Sari


Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang berbagai aspek terkait narkotika, termasuk rehabilitasi bagi penyalahguna. Salah satu kota di Indonesia yang melaksanakan upaya rehabilitasi narkotika adalah Kota Mojokerto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kota Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, analisis dokumen hukum, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kota Mojokerto telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemerintah Kota Mojokerto telah menjalankan program rehabilitasi yang meliputi pengobatan medis, terapi perilaku, dan reintegrasi sosial untuk membantu penyalahguna narkotika pulih dan kembali berkontribusi dalam masyarakat. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penerapan rehabilitasi narkotika di Kota Mojokerto. Hal tersebut meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi, serta stigmatisasi terhadap penyalahguna narkotika. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih besar dalam meningkatkan efektivitas program rehabilitasi, termasuk peningkatan koordinasi antara berbagai lembaga terkait dan peningkatan edukasi kepada masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kota Mojokerto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan langkah yang penting dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika. Meskipun masih dihadapkan pada tantangan dan hambatan, melalui upaya peningkatan fasilitas rehabilitasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan penguatan kerjasama antarinstansi, diharapkan program rehabilitasi dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan dampak positif dalam mengurangi penyalahgunaan narkotika serta membantu para penyalahguna untuk pulih dan berkontribusi kembali dalam masyarakat.


Kata Kunci


rehabilitasi, penyalahguna narkotika, kebijakan hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Putu Darma Mahardipa, dll. (2018). Bunga Rampai Isu-Isu tentang Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA). Lakeisha. https:__www.google.co.id_books_edition_Bunga_Rampai_Isu_Isu_Krusial_tentang_Nar_h7Z9EAAAQBAJ_hl=en_gbpv=1_dq=buku_penerapan_rehabilitasi_terhadap_penyalahguna_narkotika_pg=PA36_printsec=frontcover?pg=PR4&dq=buku penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika.

Muh. Ardila Army. (2022). REINTEGRATIVE SHAMING dalam Penanggulangan Drug Relapse di Indonesia (R. A. Nugroho (ed.); Edisi I). Jejak Pustaka. https:__www.google.co.id_books_edition_REINTEGRATIVE_SHAMING_DALAM_PENANGGULANG_lEaHEAAAQBAJ_hl=en_gbpv=1_dq=buku_penerapan_rehabilitasi_terhadap_penyalahguna_narkotika_pg=PA14_printsec=frontcover?pg=PR4&dq=buku penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika

Jurnal:

Arifin, S. (2021). Pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika. Justicia Jurnal Hukum, 1(6), 136–142.

Aulia Jihan Rifani, A., & Unggul Wicaksana Prakasa, S. (2021). Independensi Peradilan Militer Terhadap Prajurit Tni Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(3), 131–142. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i3.16756

Dayamas. (2021). Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Menjadikan Agen Pemulihan Yang Efektif. Badan Narkotika Nasional. https://bnn.go.id/38714-2/

Fajar, M. (2022). Penerapan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Atas Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri. Jurnal Sosial Teknologi, 2(5), 406–417. https://doi.org/10.36418/jurnalsostech.v2i5.333

Febriansari, K. M., & Cahyaningtyas, I. (2021). Ide Family Group Conference Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 370–383. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.370-383

Fransisca, R. D. (2017). Digital Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember Jember Digital Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember Jember.

Hawi, A. (2018). Remaja Pecandu Narkoba: Studi Tentang Rehabilitasi Integratif Di Panti Rehabilitasi Narkoba Pondok Pesantren Ar-Rahman Palembang. Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 4(1), 99–119. https://doi.org/10.19109/tadrib.v4i1.1958

Hidayataun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2), 166–181. https://doi.org/10.18196/jphk.1209

Irham Parlin Lubis, Syafruddin Kalo, M. Hamdan, M. M. (2021). TINJAUAN YURIDIS TEMBAKMATI DITEMPAT OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA. 03(11), 2–3.

MUH. ARDILA ARMY. (2022). REINTEGRATIVE SHAMING dalam Penanggulangan Drug Relapse di Indonesia (R. A. Nugroho (ed.); Edisi I). Jejak Pustaka. https:__www.google.co.id_books_edition_REINTEGRATIVE_SHAMING_DALAM_PENANGGULANG_lEaHEAAAQBAJ_hl=en_gbpv=1_dq=buku_penerapan_rehabilitasi_terhadap_penyalahguna_narkotika_pg=PA14_printsec=frontcover?pg=PA14&dq=buku penerapan rehabilitasi terhadap penyalahgu

Pratama, A., Zuhri, A., Mardhatillah, M., & Saputra, I. M. (2023). Persepsi Orang Dengan Gangguan Penggunaan Zat ( ODGPZ ) terhadap Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Narkotika. 11(1), 1–13.

Putu Darma Mahardipa, D. (2018). Bunga Rampai Isu-Isu tentang Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA). Lakeisha. https:__www.google.co.id_books_edition_Bunga_Rampai_Isu_Isu_Krusial_tentang_Nar_h7Z9EAAAQBAJ_hl=en_gbpv=1_dq=buku_penerapan_rehabilitasi_terhadap_penyalahguna_narkotika_pg=PA36_printsec=frontcover?pg=PR4&dq=buku penerapan rehabilitasi terhadap penyalahgun

Suparno, S., & Octavian, V. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Pada Masyarakat Kebonagung Kec. Ploso Jombang. BHAKTI HUKUM: Jurnal …, 1(2). http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JBH/article/view/18268%0Ahttp://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JBH/article/download/18268/9379

Yakin, N. (2020). Tujuan Pemidanaan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhada Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 20–32. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103

Website:

Dayamas. (2021). Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Menjadikan Agen Pemulihan Yang Efektif. Badan Narkotika Nasional. https://bnn.go.id/38714-2/




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4565

Article Metrics

Sari view : 187 times
PDF - 104 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0