PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 1166/Pid.Sus/2017/PN Bks dan Putusan Nomor : 12/Pid. Sus/2021/PN.Bks.)

Aris Nur Afandi

Sari


Upaya penindakan pelanggaran dan kejahatan lalu lintas untuk dilakukan penyidikan telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penyidik Pembantu, yang dijelaskan dalam Pasal 259 ayat (2) huruf b memiliki wewenang yang sama seperti yang diatur dalam Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang tersebut, kecuali untuk melakukan penahanan seperti yang diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf h. Penahanan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan memberikan pelimpahan wewenang. Berdasarkan putusan Nomor 1166/Pid.Sus/2017/PN Bks dan Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN.Bks, semua elemen tuntutan jaksa telah terbukti dan terpenuhi, sehingga terdakwa harus dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan. Tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari hukuman atau tanggung jawab pidana yang dihadapinya. Oleh karena itu, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa telah dipertimbangkan dengan matang sebelum majelis hakim membuat keputusan. Dalam hal penjatuhan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus ini, majelis hakim telah sepenuhnya menunjukkan keadilan terhadap masyarakat, negara, dan terdakwa.


Kata Kunci


Tindak Pidana, Kecelakan, Lalu Lintas.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aztria Dharma, Bambang Edison, Rismalinda. “Identifikasi Kecelakaan Lalu Lintas,” 2014.

Dermawan, Ari. “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Doktrina: Journal of Law 3, no. April (2020): 77–86. https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i1.3527.

Enggarsasi, Umi, and Nur Khalimatus Sa’diyah. “Kajian Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas.” Perspektif 22, no. 3 (2017): 228. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.632.

Wulan, Rekyan Ayu Nawang, Tegar Harbriyana Putra, and Purwadi Purwadi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Wilayah Hukum Polres Boyolali (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polsek Boyolali).” Jurnal Bedah Hukum 4, no. 1 (2020): 15–20.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4564

Article Metrics

Sari view : 106 times
PDF - 168 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0