PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN DAERAH

Jonathan Santoso, Sintong Arion Hutapea, Lezi Fitri, Suwanto Kahir

Sari


Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), keduanya memiliki persoalan yang krusial. Artikel ini dibuat untuk mengkaji pengawasan terhadap Pengelolaan dan Pengeluaran APBN dan APBD serta kendala dalam Pengawasan APBD dan APBN. Artikel ini disusun dengan menggunakan pendekatan normative. Pengawasan pengelolaan dan pengeluaran APBN dan APBD supaya tidak ada pihak yang memanfaatkan, menyalahgunakan pengelolaan dan pengeluaran anggaran keuangan negara atau daerah untuk kepentingan pribadi. Pengawasan lebih bersifat mencegah terjadinya pelanggaran pengelolaan dan pengeluaran anggaran keuangan negara dan daerah, kalaupun terdapat pelanggaran maka dapat segera ditemukan melalui pengawasan dan segera pula dilakukan koreksi atas kerugian. Kendala yang didapatkan dalam pengelolaan APBN dan APBD meliputi: efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan pengeluaran tidak sesuai yang telah direncana dan ditetapkan.


Kata Kunci


Pengawasan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press.

Riawan Tjandra. (2009). Hukum Keuangan Negara, Jakarta, Grasindo.

Yeni Sucipto, Dani Setiawan, Abdul Waidl dan Ah Maftuchan. (2014). Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Konstitusional, Prinsip dan Pilihan Kebijakan. Yogyakarta, Galang Pustaka.

Jurnal:

Ahda Mutaqqin dkk. (2023), Telaah Asas Geen Straf Zonder Schuld terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penipuan melalui Modus Ritual Mistis. University of Bengkulu Law Journal Vol 8 No.1 Tahun 2023.

Beni Kurnia Illahi dan Haykal. (2020). Penguatan Kebijakan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan APBN dalam Keadaan Darurat Guna Mencegah Terjadinya Kergian Negara, Simposium Nasional Keuangan Negara.

_______________dan Muhammad Ikhsan Alia. (2017), Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK, INTEGRITAS. Volume 3 Nomor 2 - Desember 2017.

Budi A. Safari, Fauzan Hakim Jurnal Ilmu Hukum Prima, Hak Restitusi Sebagai Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Ilmu Hukum Prima. Vol. 6 No. 1 (2023).

Christien Linda Afrilianti. (2016). Analisis Hukum Terhadap Pengawasan Anggaran Berbasis Kinerja Pada Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Katalogis, Volume 4 Nomor 4, April 2016.

Elmina A Herysta, Faisal, Toni dan Ibrohim (2023). Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Perkara Pidana Putusan Nomor 34/PID.B/2020/PN MII. Jurnal Ius Civile. Volume 7, Nomor 1, Tahun 2023. hlm. 53- 66.

Faisal, Anri Darmawan, Muh. Rustamaji, M. Witsa Firdaus, Rahmaddi. (2022). Kebijakan Legislasi Pembaruan Pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). Vol. 11 No. 4 Desember 2022.

Faisal, Derita Prapti Rahayu, Anri Darmawan, Muhamad Irfani, dan Ahda Muttaqin. (2023). Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Volume 5, Nomor 1, Tahun 2023.

________, Derita Prapti Rahayu dan Yokotani. (2022). Criminal Sanctions’ Reformulation in the Reclamation of the Mining Community. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 16 Number 1, January-March 2022.

Hendar Ristriawan dan Dewi Kania Sugiharti. (2017). Penguatan Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Mekanisme Checks and Balances System. Jurnal Konstitusi, Vol 14 No. 3.

Isnawati. (2013). Perspektif Hukum Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Jurnal Ilmu Hukum. Vol 1, No 2.

Jeanne Darc Noviayanti Manik, Rahmat Robuwan, dan Wirazilmustaan. (2022). Pelaksanaan Pemberian Perlindungan Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme. PROGRESIF: Jurnal Hukum. XVI/No. 2/Desember 2022.

Julpikar. 2016. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam

Penetapan dan Pengawasan APBN di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No 1 (2016).

Kadek Frediandrika Adnantara. 2023. Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Denpasar Terhadap Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum Saraswati (JHS). Volume. 05, Nomor 01.

Machfud Sidik. Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangkameningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah. Makalah disampaikan Acara Orasi Ilmiah. Bandung.

Mulya Nopriansyah dan Derita Prapti Rahayu, Kontribusi Hukum Progresif Dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Keadilan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang. Volume 21 /No.1/Februari/2023..

Tiyas Asri Putri dan Tundjung Herning Sitabuana. (2020). Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SIBATIK JOURNAL. Volume 1 No.7 (2022).

Tubagus Muhammad Nasarudin. (2020). Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai Lembaga Negara Di Bidang Pengawasan Keuangan Negara. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 05 No. 01 Juni 2020.

Yutirsa Yunus & Reza Faraby, (2014), Reduksi Fungsi Anggaran DPR dalam Kerangka Checks and Balances Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013. Jurnal Yudisial, Vol. 7 No. 2 Agustus 2014.

Wiragiantimabad, Derita Prapti Rahayu, Fauzan Hakim, Ita Rosdiana. (2023). Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kemitraan Usaha Mikro Melalui Mediasi. Jurnal Qistie Vol. 16 No. 1 Tahun 2023.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4562

Article Metrics

Sari view : 995 times
PDF - 479 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0