PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ISTRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KDRT KEPADA SUAMI.

Satria Mukti Wibawa, Muridah Isnawati

Sari


Kekerasan terhadap suami yang dilakukan istri seringkali diabaikan dan tidak dipandang sebagai masalah yang serius. Selain itu, perlu diperjelas tanggung jawab istri sebagai pelaku KDRT dan dicari tahu bagaimana penyelesaiannya secara hukum. Secara umum, kekerasan dalam rumah tangga dipahami sebagai suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga yang lain, yang dapat berupa tindakan kekerasan  fisik,  kekerasan  seksual, kekerasan  psikologis  kekerasan  spiritual. Namun demikian, dalam sebagian kasus KDRT, pelakunya bukanlah suami melainkan istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami dan untuk mengetahui akibat hukum bagi istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach).  Hasil penelitian ini adalah pertama, bahwa pertanggungjawaban istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami diatur di Pasal 351 KUHP jo Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah Tangga. Kedua, akibat hukum bagi istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami diatur di Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

 


Kata Kunci


Pertanggungjawaban Pidana, Istri, Tindak Pidana KDRT

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


JURNAL

Ardianto, A., & Hariri, A. (2021). “Perlindungan Hukum atas Pengguguran Kandungan korban pemerkosaan di tinjau dari Hukum Nasional.” Media of Law and Sharia, Vol. 2 No. 3.

Arifin, S. (2019). “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Tindak Pidana terorisme.” (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surabaya).

Deramayati, T. Y., & Wicaksana, S. U. (2021). “Peradilan In Absentia Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Hak Pembelaan Terdakwa dalam Perspektif HAM.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 7 No. 2.

Djatmiko, D. S. A., Ikshan, A. Y., & Isnawati, M. (2022). “Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana.” ACADEMOS Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, Vol. 1 No. 1.

Fahlevi, M. H., & Hariri, A. (2021). “Analisis Terhadap Hilangnya Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia.” Analisis Terhadap Hilangnya Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi ditinjau dari Hak Asasi Manusia, Vol. 5 No. 1.

Fajriani, A. R., & Isnawati, M. (2022). “Pidana Pengawasan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 16 No. 2.

Fantari, D. R. (2019). “Pemukulan Suami Terhadap Istri Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Terhadap Pasal 5 Dan 6 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)” (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Irawan, A. D. (2022). “Pengaruh Pandemi Dalam Menciptakan Ketimpangan Sosial Ekonomi Antara Pejabat Negara Dan Masyarakat.” Jurnal Citizenship Virtues, Vol. 2 No. 1.

Isnawati, M. (2018). “Arah Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional.” Al Qist Law Review (AQREV), Vol. 1 No. 2.

Isnawati, M. (2018). “Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana.” Perspektif Hukum.

Isnawati, M., & Khosianah, F. (2022). “Penyuluhan Hukum: Bagi siswa SMA Muhammadiyah 7 Surabaya dalam Pencegahan Perlindungan terhadap Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Remaja.” Borobudur Journal on Legal Services, Vol. 3 No. 1.

Kurniawan, A., & Suhendar, I. (2021). “Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Istri terhadap Suami.” Jurnal Kajian Sosiologi, Vol. 25 No. 1.

Latjeno, M. A., Ikshan, A. Y., & Isnawati, M. (2023). “Eksistentsi Pidana Mati Bagi Pelaku Korupsi Pada Saat Bencana.” ACADEMOS Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, Vol. 2 No. 1.

Lestari, D. K., & Purnomo, Y. W. (2019). “Pertanggungjawaban Istri sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Suami dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan HAM, Vol. 2 No. 1.

Nurcholish, R. (2018). “Perlindungan Hukum terhadap Laki-laki sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 5 No. 1.

Nurjanah, F. D., & Yustitianingtyas, L. (2020). “Pelaksanaan Hak Pendidikan Anak Di LPKA Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, Vol. 22 No. 2.

Nurlaela, N., & Kusumawardhani, I. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online.” Jurnal Ilmiah Hukum Bisnis dan Ekonomi, Vol. 3 No. 2.

Pangestuti, R. D. (2018). “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Islam, Vol. 3 No. 1.

Permadi, A. (2019). Akibat Hukum terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Novelty, Vol. 10 No. 2.

Prasetyawardani, A. S., & Isnawati, M. (2021). “Analisis yuridis putusan nomor I/PUU-VIII/2010 tindak pidana pembunuhan oleh anak karena pembelaan terpaksa.” Borobudur Law Review, Vol. 3 No. 2.

Raharjo, A. M. (2020). “Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Hukum Islam Dan KUHP.” Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 2 No. 1.

Saputra, S. N. E., & Isnawati, M. (2022). “Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dalam System Pemidanaan Di Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal, Vol. 6 No. 1.

Sari, A. R., & Suryani, S. (2020). “Urgensi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Berstatus Sebagai Istri.” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 5 No. 1.

Sugiyanto, D. (2020). “Analisis Hukum terhadap Sanksi Pidana bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Hukum Novelty, Vol. 11 No. 1.

Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). “Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.” Media of Law and Sharia, Vol. 3 No. 2.

WEBSITE :

Data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses, 11 May 2023

Kasus KDRT di Bengkulu Selatan Dalam: https://www.bengkuluinteraktif.com/istri-muda-di-bs-jadi-tersangka-kasus-kdrt-terhadap-suami diakses, 24 March 2023

UNDANG-UNDANG :

Indonesia, K. U. H. P. (2019). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124. Jakarta: Sekretariat Negara.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4561

Article Metrics

Sari view : 487 times
PDF - 2423 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0