DISPARITAS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM

FIKARLIA FIKARLIA, JALALUDDIN JALALUDDIN

Sari


Disparitas yaitu perbedaan putusan yang di jatuhkan oleh hakim dalam suatu tindak pidana yang sama, Hakim dalam menjatuhkan putusan sering terjadi disparitas atau adanya perbedaan dalam suatu putusan dalam kasus yang sama. Seperti dalam kasus tindak pidana Narkotika dimana ada pelaku yang bernama Ridwan My di jatuhi hukuman penjara selama 15 (lima belas ) tahun sedangkan pelaku yang bernama Iskandar Bin Juned Alias Ucok di jatuhi hukuman 16 (enam belas) tahun penjara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan seorang hakim dalam memutus tindak pidana dan dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas putusan dalam tindak pidana Narkotika. Metode yang digunakan ialah metode normatif empiris. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa terjadinya disparitas terhadap putusan nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Skm dan putusan nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Skm, terdapat di pertimbangan hakim bahwa di dalam pertimbangan hakim adanya keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Jadi di dalam putusan terdakwa yang bernama Ridwan my menurut pertimbangan hakim bahwa terdakwa yang bernama Ridwan my belum menikmati hasil dari kejahatannya karena terdakwa l belum menerima upah dari pekerjaan mengepres ganja, sedangkan terdakawa yang bernama Iskandar Bin Juned Alias Ucok sudah menikmati hasil dari kejahatannya, terdakwa tersebut telah menerima uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Saudara Arhas.


Kata Kunci


Putusan, Narkotika, Disparitas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I; Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Ashworth, A., & Kelly, R. (2021). Sentencing and criminal justice. Bloomsbury Publishing.

Annisa, N. F. (2017). Peranan Hakim sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lex et Societatis, 5(3).

Mukti Arto, Praktek Perkara Pada Pengadilan Agama, Cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2004.

Mulingka, F. A. (2015). Fungsi Dan Kedudukan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidanan Kaitannya Dengan Kemandirian Hakim, Lex Adminstratum.

Ningsih M, W. (2022). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Lahan (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 73/Pid. Sus/LH/2017/PN Tjt dengan Putusan Nomor: 111/Pid. B/LH/2020/PN Tjt). Ilmu Hukum.

Nuryanto, Carto, Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Khaira Ummah 13.1 (2018).

Pemberatan, T. P. P. D. (n.d.). Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara.

Resnawardhani, F. (2019). Kepastian Hukum dalam Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lentera Hukum, 6(1), (2019).

Sitanggang, D. D. E. (2020). Analisis Hukum Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Yang Dengan Sengaja Melakukan Penambangan Pasir Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tanpa Izin.

Jurnal :

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4560

Article Metrics

Sari view : 238 times
PDF - 162 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0