ASPEK PEMIDANAAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TURUT SERTA (DEELNEMING) MELAKUKAN PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PUTUSAN NOMOR : 100/PID.B/2022/PN.TJK)

Bambang Hartono, Anggalana Anggalana, Ersha Nadhia Zhifa

Sari


Tujuan dalam penelitian ini membahas mengenai faktor penyebab pelaku tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Nomor : 100/Pid.B/2022/PN.Tjk. metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. faktor penyebab pelaku tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor disebabkan karena 2 (dua) hal yaitu faktor dari dalam diri si pelaku seperti keadaan jiwa, niat, faktor kebiasaan dikarenakan dalam diri Terdakwa sudah niat jahat (mens rea) dengan menggadaikan tanpa izin sebuah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia. Sedangkan faktor lainnya adalah faktor dari luar diri si pelaku seperti, kesempatan dan lingkungan. Dimana faktor ini merupakan penyebab yang berasal dari luar diri si pelaku atau pengaruh dari luar. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan fakta hukum dalam perkara, mempertimbangkan unsur-unsur pidana dalam dakwaan dan memepertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan Terdakwa selama persidangan, dimana Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ismail Saleh Bin Fransisco terbukti secara sah   dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Saleh Bin Fransisco oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.


Kata Kunci


Pemidanaan, Turut Serta (Deelneming), Penggelapan, Motor.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 2.

Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 13.

P.A.F. Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Sinar Baru, Bandung

Jurnal

Metode penelitian hukum normatif relevan diterapkan pada pengkajian hukum yang mengandung problematika norma kabur, norma kosong maupun norma konflik. Lihat Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media..




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4558

Article Metrics

Sari view : 112 times
PDF - 177 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0