ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SENGKETA PERBUATAN MENGALIHKAN , MENJAMINKAN SECARA SEPIHAK HARTA WARISAN (Studi Putusan Nomor : 27/PDT.G/2022/PN.TJK)

Erlina B, Suta Ramadan, Riyan Saputra

Sari


Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab terjadinya sengketa perbuatan melawan hukum mengalihkan, menjaminkan warisan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam sengketa perbuatan melawan hukum mengalihkan, menjaminkan secara sepihak harta warisan berdasarkan Studi Putusan Nomor : 27/PDT.G/2022/PN.TJK. Metode penelitian menggunakan penelitian normative. Faktor penyebab para tergugat mengalihkan, menjaminkan warisan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II karena telah menjadikan bidang tanah sebagai objek jaminan hutang Tergugat I dan Tergugat II pada PT. Bank Mayabank Indonesia Tbk, dimana tanah tersebut merupakan milik orang tua kandung dari Penggugat, Tergugat I. Ketidakjelasan dari pemegang SHM tersebut menjadikan perselisihan antara penggugat dan tergugat sehingga terjadi perbuatan melawan hukum dimana Tergugat menjaminkan SHM yang dimiliki oleh Penggugat. Dengan porsinya masing-masing, seluruh ahli waris yang terlibat persengketaan ini pun sama-sama harus menanggung risiko. Pertimbangan hakim dalam sengketa perbuatan melawan hukum mengalihkan, menjaminkan secara sepihak harta warisan Berdasarkan Studi Putusan Nomor : 27/PDT.G/2022/PN.TJK. Bahwa mengingat objek sengketa dalam perkara ini beralih kepada Tergugat I melalui proses jual beli yang dilakukan dihadapan Notaris dengan Akta Jual Beli. Bahwa Akta Jual Beli tersebut merupakan dasar peralihan hak atas objek tanah dan bangunan yang saat ini menjadi objek sengketa maka sudah seharusnya Penggugat juga menarik Notaris/PPAT sebagai Tergugat. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang memuat kaedah hukum : “Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Bahwa berdasarkan fakta yuridis diatas, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.


Kata Kunci


Perbuatan Melawan Hukum (PMH); Harta Waris; Sertifikat Hak Milik (SHM).

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Nursariani Simatupang Dan Faisal. 2017. Kriminologi Suatu Pengantar. Pustaka Prima, Medan.

Hermansyah. 2014. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Prenada Media Group, Jakarta.

Muhamad Arief Setiawan. 2019. Kekuatan Hukum Alat Bukti Pengakuan Di Dalam Dan Di Luar Persidangan Perkara Sengketa Tanah Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang.

Mariesa Mulan Tikha. 2020. Pembagian Waris Lebih Terhadap Anak Laki-Laki Tertua Desa Panaragan Jaya Kabupsten Tulang Bawang Barat Menurut Sistem Kewarisan Hukum Adat Lampung Pepadun Dan Hukum Islam, Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung.

Prof . H Hilman Hadikusuma, S. H. 2015. Hukum Waris Adat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Rofiq. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Diantha, I. M. P. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media, Jakarta.

Jurnal

Suta Ramadan, I. Ketut Seregig, and Wulansari, Retno. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 285/Pid. Sus/2021/PN. KLA). Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol.2, No.2.

Farid, R. N., & Zainudin Hasan. 2022. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Karyawan Toko Erafone Megastore Cabang Mall Kartini Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 569/Pid. B/2021/Pn Tjk). Innovative: Journal Of Social Science Research, Vo.2 No.1.

Niken Prasetyawati dan Tony Hanoraga. 2015. Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang. Jurnal Sosial Humaniora, Vol. 8.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4557

Article Metrics

Sari view : 198 times
PDF - 643 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0