PELAKSANAAN DISPENSASI PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA (PA) PANGKALAN KERINCI KABUPATEN PELALAWAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Muhammad Azani, Hasan Basri, Aurora Putri Rinaldi, Nibrasullah Nibrasullah

Sari


Rumusan masalah yang Penulis rangkum dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di  Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019?  Tujuan dari penelitian adalah untuk  Mengetahui pelaksanaan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan  adalah studi lapangan dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan merupakan permohonan dispensasi perkawinan diajukan dalam bentuk voluntair dalam arti tidak ada sengketa antara para pihak yang berperkara. Dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama adalah putusan yang berupa penetapan dispensasi untuk calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun baik bagi pihak pria maupun pihak wanita. Secara umum karena salah satu calon baik istri atau suami usianya kurang dari 19 Tahun.  Hambatan dalam pengajuan perkara dispensasi perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci adalah  Faktor tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pihak dalam mengajukan perkara dispensasi perkawinan yang berakibat perkara dispensasi perkawinan yang diajukan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan Pasal 6 Perma Nomor 5 Tahun 2019, sedangkan Faktor kurangnya alat bukti, Hakim menilai Para Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dalil-dalilnya mengenai keadaan yang mendesak, sehingga putusan dinyatakan ditolak. Upaya mengatasi  Hambatan Dalam Pelaksanaan Dispensasi perkawinan Di PA Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan  terkait dengan  hambatan   tidak terpenuhi berkedudukan hukum pemohon, Dalam perkara Nomor 10/Pdt.P/2020/PA.Pkc, putusan hakim akan berbunyi permohoan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (NO) yang itu berarti perkara tersebut mengandung cacat formil. Upaya mengatasi hambatan terhadap kurangnya alat bukti adalah  dapat memberikan kesempatan perbaikan oleh pemohon dengan mengajukan kembali permohonan baru dan melengkapi atau memperbaiki kekurangan bukti yang terjadi pada permohonan sebelumnya.


Kata Kunci


Dispensasi Perkawinan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Effa Ardianti, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Pengajuan Dispensasi Nikah Di Pengadila Agama Kelas Ia Kendal No Penetapan 0331/Pdt. P/2017/PA. Kdl. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2020.

Hidayatulloh, Haris, dan Miftakhul Janah. "Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam." Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 5. Nomor 1, (2020).

Hikmah, Nurul, Iman Jauhari, dan Syarifuddin Hasyim, "Analisis Terhadap Keragaman Batas Umur Anak Ditinjau Menurut Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri," Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2015).

Mughniatul Ilma, "Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 2.2 (2020).

Muhammad Jazil Rifqi, "Analisis Utilitarianisme Terhadap Dispensasi Nikah Pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10.2 (2018)

Mukhlis Ibrahim, "Sinkronisasi Hukum Batasan Usia Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia," Jurnal Notarius 1.1 (2022).

Nurul Inayah, "Penetapan dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2010-2015 (Analisis Hukum Acara Peradilan Agama)." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10.2 (2017).

Ruzaipah, Abdul Manan, dan Qurrota A’yun A’yun, "Penetapan Usia Kedewasaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia," Mitsaqan Ghalizan 1.1 (2021)

Syafruddin Syam, Akmaluddin Syahputra, dan Muhammad Syahril. "Polemik Legal Standing Anak di Bawah Umur Sebagai Pemohon Dispensasi Kawin: Antara Hukum Formil Dan Kemaslahatan." Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 10.01 (2022).

Ulfatun Nihayah, Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Penetapan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Kudus Pada Tahun 2018. Diss. IAIN KUDUS, 2021.

Widihartati Setiasih, "Analisis Putusan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan." Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ 4.3 (2017).




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4555

Article Metrics

Sari view : 142 times
PDF - 212 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0